Senin, 27 April 2015

Tugas Kasus "Pendidikan Kewarganegaraan" #Softskill

Nama : Ade Suprianto

Npm : 10213156
Kelas : 2EA09

" Surat Lengkap Anggun ke Presiden Joko Widodo Tolak Hukuman Mati Gembong Narkoba "


Jakarta - Di menit-menit terakhir, sekumpulan orang antihukuman mati menentang eksekusi mati kepada para gembong narkoba di Indonesia. Ada yang beralasan kemanusiaan, HAM dan juga ada yang berargumen hukuman mati tidak membuat jera.

Salah satu orang yang menentang hukuman mati ini adalah penyanyi asal Cilacap, Jawa Tengah, Anggun yang kini menetap di Prancis. Penyanyi yang terkenal lewat lagu 'Tua-tua Keladi' itu meminta Presiden Joko Widodo membatalkan eksekusi mati kepada WN Prancis, Serge Atlaoui.

Sikap Anggun ini dilakukan dengan tegas yaitu mengikuti aksi di Prancis, Sabtu (25/4). Selain itu, Anggun juga menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo lewat akun Facebooknya dalam dua bahasa yaitu bahasa Prancis dan bahasa Indonesia pada 22 April lalu. Sontak, wall-nya itu menuai banyak respon. Hingga pagi ini, dalam surat terbuka berbahasa Indonesia, sebanyak 12.232 nitizen memberikan tanda 'like' dengan jumlah share mencapai 1.048 orang serta ribuan komentar. Adapun surat dalam bahasa Prancis mendapat tanda 'like' oleh 2.271 akun Facebook dengan share sebanyak 198 kali.

Berikut surat lengkap Anggun sebagaimana dikutip detikcom, Senin (27/4/2015):

Surat terbuka untuk Bapak Presiden Joko Widodo
Yang terhormat Bapak Presiden Joko Widodo,

Seperti yang mungkin bapak ketahui, sudah bertahun-tahun saya bermukim di Perancis. Sebagai orang Jawa dan orang Indonesia saya sangat bangga dengan budaya yang mengalir di darah saya dan saya merasa sangat beruntung bisa tinggal di negara yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, sebagai wanita dan juga artis, ini adalah sumber inspirasi yang sangat berharga.

Tentu saja saya sangat mengerti dampak negatif dari narkoba terutama di Indonesia dan saya sangat setuju juga selalu mendukung pemberantasan Narkoba di dunia. Tetapi saya juga yakin bahwa hukuman mati bukan satu solusi untuk menurunkan tingkat kriminalitas atau untuk menjaga kita dari semua kejahatan. Hukuman mati menurut saya adalah kegagalan sisi kemanusiaan juga hilangnya nilai nilai hukum keadilan. Hukuman mati bukanlah keadilan, apapun penyebabnya. Saya amat dan sangat yakin untuk ini.
Hukum yang diberikan terhadap Bapak Serge Atlaoui membangunkan emosi yang sangat dalam di Eropa, terutama di Perancis. Saya termasuk orang yang merasakan ini karena banyaknya sisi-sisi keruh yang akhirnya terlihat lebih jelas di dalam kasus pengadilan Bapak Serge Atlaoui, keraguan yang membuat keputusan hukuman mati menjadi tidak dimengerti karena banyaknya ketidaktentuan dalam kasus beliau. Selain itu saya pribadi yakin bahwa Bapak Serge Atlaoui tulus dan jujur.

Saya berada di Jakarta pada saat Bapak dipilih menjadi Presiden. Hati saya bahagia, berdebar keras dan merasa sangat bangga atas pilihan rakyat Indonesia. Pemilu Anda dilihat dan dipantau oleh dunia sebagai titik balik untuk Indonesia menjadi negara yang besar dan penuh kebajikan.

Di Eropa, Indonesia sekarang terkait oleh image negara yang membunuh. Hati saya berdebar lagi tapi kali ini karena kepedihan, saya tidak ingin wajah Indonesia tergores seperti ini dan dihakimi oleh dunia sedangkan Indonesia yang saya tahu dan impikan adalah negara yang toleran dan berikhwan. 

Sekali lagi saya tidak mempertanyakan kedaulatan perhukuman di Indonesia untuk melawan Narkoba tetapi saya tidak bisa melihat seseorang yang mengaku tidak bersalah, akan dihukum mati, dan melihat kesedihan istri dan keluarganya. 

Bapak Presiden, Anda mempunyai kekuasaan untuk membuat dunia kita ini lebih baik, dengan dikurangi kekerasan, tanpa tumpahnya darah, tanpa kebrutalan, seperti yang tertulis di Pancasila : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Sebagai putri Jawa, dengan hormat saya memanggil jiwa kemanusiaan Bapak yang selama ini menjadi karakteristik dan menggambarkan jalan hidup Bapak, saya memohon agar Bapak bisa memberi Grasi untuk Bapak Serge Atlaoui. Matur sewu sembah nuwun paringanipun kawigatosan mugi mugi Gusti Allah maringi rahmad berkah kesehatan kagem Bapak sekeluargo. Amin matur sembah nuwun.
Puluhan netizen memberikan komentar positif dan negatif atas sikap Anggun. Mereka ada yang terkejut tetapi ada yang mendukungnya.

"Jadi, mohon mba Anggun YANG TERHORMAT tolong BACA dan PELAJARI dahulu UU luar negeri bahkan Indonesia yang mengatur tentang ketentuan hukuman mati sebelum Anda membuat surat terbuka seperti ini. Menyoroti dari sisi kemanusiaan memang tidak salah, namun ketika UU HAM internasional pun memberikan pengecualian terhadap 'tindakan merampas hak hidup orang lain' lalu dimana salah pemerintah Indonesia??" tulis seorang pengguna Facebook, Alfina Teza Puspaningtias.

"Setelah saya membaca surat terbuka ini, ternyata saya baru sadar kalau selama ini saya telah melakukan kesalahan besar mengidolakan dan mengagumi artis seperti ini," komentar netizen yang lain, Yudi Fitriadi.

Lantas siapakah Serge? Ia merupakan salah satu pembangun pabrik narkotika terbesar ketiga di dunia yang ia bangun bersama 21 orang lain di Serang, Banten. Polri lalu melakukan penggerebekan besar-besaran pada 11 November 2005 dan menyita berton-ton bahan pembuat ekstasi, 148 kilogram sabu, dan sejumlah mesin pembuat ekstasi.

Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 4.000 meter persegi itu berkapasitas produksi 100 kilogram ekstasi per minggu. Dengan satu kilogram ekstasi berisi 10 ribu butir pil yang tiap butirnya laku dijual Rp 100 ribu, maka pabrik ini setiap minggunya memiliki omset Rp 100 miliar. 

Dari pabrik ini, total tersangka yang ditahan adalah 21 orang. Sembilan orang di antaranya dihukum mati, yaitu:
1. Benny Sudrajat alias Tandi Winardi
2. Iming Santoso alias Budhi Cipto
3. Zhang Manquan
4. Chen Hongxin
5. Jian Yuxin
6. Gan Chunyi
7. Zhu Xuxiong
8. Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick
9. Serge Areski Atlaoui




Pernyataan Pers ELSAM: 
Sembilan Alasan Menolak Hukuman Mati di Indonesia

Tontonan serial drama penggantungan (the spectacle of the scaffold) diperlihatkan oleh pemerintahan Jokowi-JK dengan pelaksanaan eksekusi terhadap 6 terpidana mati untuk kasus narkoba pada Januari 2015 lalu. Serial ini berlanjut dengan rencana Kejaksanaan Agung untuk melakukan eksekusi terhadap 11 terpidana mati lainnya, dari total 158 terpidana mati yang belum dieksekusi. Padahal sejumlah alasan, baik moral kemanusian, kewajiban hukum internasional, politik hubungan internasional, kewajiban perlindungan warga negara, memperlihatkan tidak lagi relevannya praktik dan ancaman hukuman mati. Dari berbagai alasan tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) setidaknya menyarikan sembilan alasan untuk menolak hukum mati di Indonesia:

Pertama, bertentangan dengan konstitusi dan hukum internasional HAM. Sejumlah ketentuan perundang-undangan nasional, khususnya UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi, serta UU UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan secara tegas bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12/2005, yang dalam Pasal 6 ayat (1) menegaskan hak hidup adalah suatu hak yang melekat kepada setiap individu, tanpa memandang perbedaan status kewarganegaraan.

Kedua, hukuman mati salah satu bentuk penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Hukum internasional hak asasi manusia, termasuk juga yurisprudensi pengadilan di beberapa negara dan kawasan telah berulangkali menegaskan bahwa praktik eksekusi hukuman mati merupakan suatu tindakan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat dan martabat seseorang. Oleh karenanya, selain bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR, praktik eksekusi hukuman mati juga bertentangan dengan Kovensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia dalam hukum nasionalnya melalui UU No. 5/1998.

Ketiga, rapuhnya sistem peradilan pidana, sehinggga sangat terbuka peluang kesalahan penghukuman. Dalam banyak kasus, termasuk di Indonesia, kesalahan penghukuman (wrongful conviction) menjadi sesuatu yang seringkali tak-terhindarkan dalam praktik hukum pidana.Kombinasi dari kurangnya kontrol peradilan yang efektif, khususnya terhadap panjangnya masa penahanan pra-persidangan, tiadanya suara bulat untuk suatu putusan hukuman mati, kurangnya mekanisme banding yang efektif, serta kebutuhan atas suatu proses peradilan yang fair trial, telah membuka peluang terjadinya kesalahan penghukuman. Padahal dalam praktik hukuman mati, kesalahan penghukuman tidak mungkin lagi dapat dikoreksi (irreversible).

Keempat, tidak sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana. Pemberlakuan pidana mati cenderung menekankan aspek balas dendam (retributive). Padahal di sisi lain, paradigma dalam tatanan hukum pidana telah mengalami perubahan ke arah keadilan restoratif (restorative justice). Secara formal hal ini seperti mengemuka di dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), maupun penegasan-penegasan rumusan di dalam Rancangan KUHP dan Rancangan KUHAP yang akan segera dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Kelima, efek jera yang ditimbulkan hukuman mati hanya mitos belaka. Menurut pandangan konvensional, hukuman mati dianggap perlu untuk mencegah seseorang agar tidak melakukan kejahatan. Sebaliknya, survey komprehensif yang dilakukan oleh PBB, pada 1988 dan 1996, menemukan fakta tiadanya bukti ilmiah yang menunjukan bahwa eksekusi hukuman mati memiliki efek jera yang lebih besar dari hukuman penjara seumur hidup. Mayoritas panelis dan hadirin pada OHCHR Event on Abolishing the Death Penalty 2012 bahkan mengatakan, alasan efek jera adalah sebagai suatu hal yang dibesar-besarkan selama beberapa dekade terakhir.

Keenam, penderitaan mendalam yang dialami keluarga korban akibat eksekusi. Penderitaan yang dialami dalam pemberian hukuman mati tidak hanya dialami korban atau orang yang dieksekusi semata (terpidana), tetapi juga oleh keluarganya (co-victims). Penderitaan tersebut terjadi dalam beberapa tahapan, mulai dari shock, emosi, depresi dan kesepian, gejala fisik distress, panik, bersalah, permusuhan dan kebencian, ketidakmampuan untuk kembali ke kegiatan biasa, harapan, dan penegasan realitas baru mereka.

Ketujuh, mengancam perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Laporan resmi Kementerian Luar Negeri mencatat sedikitnya 229 WNI terancam hukuman mati di luar negeri. Dari jumlah tersebut 131 orang diantaranya terjerat kasus narkotika, dan 77 orang lainnya didakwa kejahatan menghilangkan nyawa. Sikap keras pemerintah Indonesia untuk terus melanjutkan praktik eksekusi hukuman mati, tentu akan berdampak besar dan mempengaruhi upaya advokasi untuk menyelematkan ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut.

Kedelapan, merugikan Indonesia dalam pergaulan dunia internasional. Dalam kaitannya dengan hubungan bilateral, pelaksanaan eksekusi pidana mati kepada warga negara Brasil dan Belanda mengakibatkan penarikan diri Duta Besar Brasil dan Belanda untuk Indonesia, yang diikuti dengan penundaan penerimaan surat kepercayaan Duta Besar Designate Indonesia untuk Brasil oleh Presiden Brasil. Tidak hanya itu, pemberian predikat “E” – sebagai predikat terburuk – dari Komite HAM PBB juga menjadi bukti konkrit bahwa komunitas internasional memiliki sentimen negatif atas kebijakan pemerintah Indonesia ini.

Kesembilan, kecenderungan internasional yang semakin meninggalkan praktik hukuman mati. Laporan Amnesty International menyebutkan, sampai dengan April 2015, sedikitnya 140 negara telah menerapkan kebijakan abolisionis terhadap hukuman mati, baik secara hukum (de jure) maupun secara praktik (de facto). Sedangkan yang masih menerapkan dan menjalankan praktik hukuman mati, tinggal 55 negara.

Jakarta, 12 April 2015




Referensi :
http://news.detik.com/read/2015/04/27/083759/2898660/10/3/ini-surat-lengkap-anggun-ke-jokowi-tolak-hukuman-mati-gembong-narkoba

http://elsam.or.id/article.php?act=content&id=3284&cid=101&lang=in#.VT43zdmqqkp

1 komentar: