Rabu, 08 April 2015

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


HAPUSNYA PERIKATAN DAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH




 Kelompok 3 :

Ade Suprianto                                 10213156           2EA09
Nisaa Titaley                                   16213469           2EA09
Nur Aini Ramadhanti                     16213585           2EA09
Puput Damayanti                            16213950           2EA09
Reno Ajie Tri Wibowo                  17213414           2EA09
Sidik Abdullah                               18213470           2EA09


 UNIVERSITAS GUNADARMA
2015





HAPUSNYA PERIKATAN


A.    PERBEDAAN HAPUSNYA PERIKATAN DAN PERJANJIAN

1.      Cara hapusnya Perjanjian :
·         Karena tujuan perjanjian sudah tercapai;
·         Dengan persetujuan kedua belah pihak sesuai dengan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata;
·         Karena ketentuan undang-undang, misalnya: Pasal 1601 KUHPerdata tentang perburuhan, jika si buruh meninggal, maka perjanjian perburuhan menjadi hapus;
·         Karena ditentukan oleh para pihak mengenai perjanjian dengan jangka waktu tertentu;
·         Karena keputusan hakim; dan
·         Karena diputuskan oleh salah satu pihak, yaitu jika salah satu pihak tidak melakukan prestasi, maka pihak lainnya tidak wajib melakukan kontra prestasi.


2.      10 Cara Hapusnya Perikatan Menurut Pasal 1381 KUHPerdata :

a.      Pembayaran diatur dalam Pasal 1382-1403 KUHPerdata

Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitor kepada kreditor. Pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Pembayaran dalam arti yuridis teknis tidak hanya dalam bentuk uang atau barang, tetapi juga dalam bentuk jasa, seperti jasa dokter bedah, tukang cukur, atau guru privat. Objek pembayaran tergantung dari sifat dan isi dan perjanjiannya.
Tempat Pembayaran Pasal 1393 KUHPerdata, pada dasarnya tempat pembayaran dilakukan adalah di tempat yang telah ditetapkan dalam perjanjian, antara kreditur dan debitur. Akan tetapi, apabila kedua belah pihak tidak menentukan secara tegas tempat pembayaran, maka pembayaran dapat dilakukan di:
·         Tempat barang berada sewaktu perjanjian dibuat;
·         Tempat tinggal kreditur, dengan syarat kreditur harus secara terus-menerus berdiam dan bertempat tinggal di tempat tersebut; dan
·         Tempat tinggal debitur.
·         Tempat pembayaran itu bersifat fakultatif, artinya bahwa pihak debitur dan kreditur dapat memilih salah satu dari tiga tempat itu untuk melakukan pembayaran utang.

b.      Penawaran Pembayaran, diikuti dengan Penitipan diatur dalam Pasal 1404-1412 KUHPerda

Suatu pembayaran yang dilakukan dalam keadaan kreditur tidak mau menerima pembayaran dari debitur, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penitipan atau konsinyasi.
Caranya adalah sebagai berikut :
·         Penawaran harus dilakukan secara resmi oleh seorang Notaris atau seorang juru sita pengadilan.
·         Notaris atau juru sita membuat suatu perincian dari barang-barang atau uang yang akan dibayarkan dan mendatangi tempat tinggal kreditur.
·         Apabila kreditur menolak pembayaran, maka Notaris atau juru sita akan mempersilahkan kreditur menanda-tangani proses penyerahan tersebut dan jika kreditur tidak tanda tangan, maka dicatat oleh Notaris atau juru sita di atas surat tersebut.
·          Debitur menghadap ke Pengadilan Negeri dengan membuat surat permohonan kepada pengadilan supaya mengesahkan penawaran pembayaran yang telah dilakukan itu.
·          Setelah penawaran pembayaran itu disahkan, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpankan atau dititipkan kepada panitera Pengadilan Negeri dan dengan demikian hapuslah hutang-piutang itu. Sehingga Barang atau uang tersebut berada dalam simpanan di kepaniteraan Pengadilan Negeri atas tangggungan atau resiko si kreditur.

c.       Penambahan Utang (Novasi) diatur dalam Pasal 1413-1421 KUHPerdata

Suatu perjanjian antara debitur dan kreditur, di mana perjanjian lama dan subjeknya yang ada dihapuskan dan timbul sebuah objek dan subjek perjanjian yang baru.
Macam-macam Novasi KUHPerdata Pasal 1413 yaitu :
·         Novasi objektif
Perikatan baru, tetapi para pihak tetap.
Contoh: Kewajiban untukmembayar sejumlah uang tertentu diganti dengan kewajiban untuk menyerahkan sesuatu barang tertentu.
·         Novasi subjektif yang pasif
Perikatan lama, tetapi penggantian debitur baru.
Contoh: A berutang pada B. Namun, dalam pelaksanaan pembayaran utangnya A diganti oleh C sebagai debitur baru, sehingga yang berutang akhirnya adalah C kepada B.
·         Novasi subjektif yang aktif.
Perikatan lama, tetapi penggantian kreditur baru.
Contoh: si Ani berutang pada Mina. Namun di dalam pelaksanaan perjanjian ini kedudukan si Mina yang tadinya sebagai kreditur kini diganti oleh si Ali sebagai kreditur. Sehingga perjanjian utang piutang itu tadinya terjadi antara si Ani (debitur) dengan si Ali (kreditur).

Akibat Novasi (Pasal 1418 KUHPerdata) adalah Debitur lama yang telah dibebaskan dari kewajiban oleh kreditur tidak dapat meminta pembayaran kepada debitur lama, sekalipun debitur baru jatuh pailit atau debitur baru ternyata orang yang tidak dapat melakukan perbuatan hukum.

d.      Perjumpaan Utang (Kompensasi) diatur dalam Pasal 1425-1435 KUHPerdata

Penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (Pasal 1425 KUHPerdata).
Contoh:A berhutang sebesar  Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.
·         Syarat Terjadinya Kompensasi Pasal 1427 KUHPerdata :
o   Kedua-duanya berpokok pada sejumlah uang;
o   Berpokok pada jumlah barang yang dapat dihabiskan dari jenis yang sama;
o   Kedua-duanya dapat ditetapkan dan ditagih seketika.
·         Tujuan Utama Kompensasi :
o   Penyederhanaan pembayaran yang simpang siur antara pihak kreditur dan debitur;
o   Dimungkinkan terjadinya pembayaran sebagian; dan
o   Memberikan kepastian pembayaran dalam keadaan pailit.

e.       Pencampuran Utang diatur dalam Pasal 1436-1437 KUHPerdata

Percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu (Pasal 1436 KUHPerdata). Ada dua cara pencampuran utang yaitu :
·         Dengan jalan penerusan hak dengan alas hak umum. Misalnya: si kreditur meninggal dunia dan meninggalkan satu-satunya ahli waris, yaitu debitur. Ini berarti bahwa dengan meninggalnya kreditur, maka kedudukan debitur menjadi kreditur;
·         Dengan jalan penerusan hak di bawah alas hak khusus. Misalnya: pada jual beli, dimana penjual kemudian juga menjadi pembeli.
 Pada umumnya percampuran utang terjadi pada bentuk-bentuk debitur menjadi ahli waris dari kreditur atau karena perkawinan.

f.       Pembebasan Utang diatur dalam Pasal 1438-1443 KUHPerdata

Secara sederhana pembebasan utang adalah Suatu pernyataan sepihak dan tegas dari kreditur kepada debitur, bahwa debitur dibebaskan dari perutangan.
Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu dan dapat saja diadakan secara lisan, tetapi untuk adanya kepastian hukum dan agar adanya bukti yang kuat, maka pernyataan itu harus merupakan tindakan dari kreditur misalnya dengan mengembalikan surat piutang kepada debitur.
Ada dua cara pembebasan utang yaitu :
·         Pembebasan Utang Secara Cuma-Cuma
Pembebasan utang dengan cuma-cuma harus dipandang sebagai penghadiahan.
·         Pembebasan Utang Secara Prestasi dari pihak Debitur
Prestasi dari pihak debitur artinya sebuah prestasi lain, selain prestasi yang terutang dimana pembebasan ini didasarkan pada perjanjian.

g.      Musnahnya barang yang terutang diatur dalam Pasal 1444 dan 1445 KUHPerdata

Hancurnya, tidak dapat diper­dagangkan, atau hilangnya barang terutang, sehingga tidak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak ada. Syaratnya adalah bahwa musnahnya barang itu di luar kesalahan debitur dan sebelum dinyatakan lalai oleh kreditur.
Debitur wajib membuktikan bahwa musnahnya barang tersebut adalah diluar kesalahannya dan barang itu akan musnah atau hilang juga, meskipun di tangan debitur. Jadi dalam hal ini si debitur telah berusaha dengan segala daya upaya untuk menjaga barang tersebut agar tetap berada dalam keadaan semula.

h.      Kebatalan atau Pembatalan perikatan diatur dalam Pasal 1446-14456 KUHPerdata

Bidang kebatalan dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
·         Dapat dibatalkan
Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yangmembatalkan perbuatan tersebut.
·         Batal demi hukum
Penyebab timbulnya pembatalan perjanjian, yaitu :
·         Adanya perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang belum dewasa dan di bawah pengampuan (curatele);
·         Tidak mengindahkan bentuk perjanjian yang disyaratkan dalam undang-undang; dan
·         Adanya cacat kehendak.

Yang termasuk berakhirnya perikatan karena undang-undang adalah:
1)      Konsignasi
2)      Musnahnya barang terutang,
3)      Daluwarsa

Yang termasuk berakhirnya perikatan karena perjanjian, adalah:
1)      Pembayaran
2)       Novasi (pembaruan utang)
3)      Kompensasi
4)      Konfusio (percampuran utang;
5)       Pembebasan utang
6)       Pembatalan
7)      Berlaku syarat batal

Undang-undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juga diatur secara rinci tentang berakhirnya perjanjian internasional. Ada delapan cara berakhirnya perjanjian internasional, yaitu:
·         Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian
·         Tujuan perjanjian telah tercapai
·         Terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian
·         Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian.
·         Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama
·         Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
·         Objek perjanjian hilang;

Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 18 Undang-undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional). Di samping kedelapan cara berakhirnya perjanjian internasional tersebut, di dalam Pasal 19 Undang-undang No. 24 Tahun 2000 ditentukan berakhinya perjanjian sebelum jangka waktunya. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa :
“Perjanjian internasional berakhir sebelum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.”
Pasal ini memberikan perlindungan kepada negara peminjam atau pihak swasta bahwa perjanjian yang berakhir sebelum waktunya tidak mempengaruhi dalam penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan.









SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1)      Nama               : AHMAD HAMBAL bin KARTO SUWITO
Umur               : 60 Tahun
Pekerjaan         : Petani
Alamat                        : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Nomor KTP    : 8081234567890

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebutPIHAK PERTAMA.
2)      Nama               : AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO
Umur               : 45 Tahun
Pekerjaan         : PNS
Alamat                        : Desa Prapag Kidul, Pituruh, Purworejo, Jawa Tengah
Nomor KTP    : 3031234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebutPIHAK KEDUA.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
·         Sebelah barat   : Berbatasan dengan tanah H. Sabar
·         Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Suripto
·         Sebelah utara   : Berbatasan dengan tanah Rasyid Rizani
·         Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Susilo Bambang
Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:
a.      Pasal 1
Harga Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
b.      Pasal 2
Cara Pembayarannya yaitu :
·         Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Maret 2014.
·         Sisa pembayaran sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 01 April 2014.

c.       Pasal 3
Jaminan dan Sangsinya yaitu :
·         Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
·         Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
·         Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
·         Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.

Kedua orang saksi tersebut adalah:
1.      Nama         : SUKARWO bin SUMITRO
Umur         : 53 tahun
Pekerjaan   : Tani
Alamat      : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta

2.      Nama         : WIRANTO bin JOKOWI
Umur         : 48 tahun
Pekerjaan   : Wirausaha
Alamat      : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta

d.      Pasal 4
Penyerahannya adalah Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

e.        Pasal 5
Status Kepemilikannya yaitu sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.

f.       Pasal 6
Pembalik namaan kepemilikan yaitu dengan cara:
1.      Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
2.      Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.

g.      Pasal 7
Masa berlakunya Perjanjian, Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

h.      Pasal 8
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

i.        Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan yaitu tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman Yogyakarta.


Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di         : Sleman
Tanggal           : 03 Maret 2014


PIHAK PERTAMA,                                                              PIHAK KEDUA,




(AHMAD HAMBAL bin KARTO SUWITO)       (AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO)


Saksi-Saksi:


SAKSI I                                                                                             SAKSI II       



(SUKARWO bin SUMITRO)                                                           (WIRANTO bin JOKOWI)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar