SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Negara Indonesia salah satu negara yang berada di Asia
Tenggara, dan menjadi salah satu perintis, pelopor, dan pendiri berdirinya
ASEAN. Letak geografis Indonesia yang berada di antara dua samudera yaitu
Samudera Pasifik dan Samudera Atlantik, serta diapit oleh dua benua,
yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Menurut Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan
berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Sistem pemerintahannya
yaitu negara berdasarkan hokum (rechsstaat). Dengan kata lain,
penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machsstaat).
Dengan berlandaskan pada hokum ini, maka Indonesia bukan negara yang bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada
akhir tahun 1997, bangsa dan negara Indonesia telah terjadi perubahan sistem
pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi
desentralisasi atau otonomi daerah.
Setelah ditetapkannya UUD No. 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, serta UU No. 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bebas KKN, merupakan
tonggak awal dari diberlakukannya sistem otonomi daerah di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa alat penyelenggara negara
yang ada di Indonesia yang menjadi penentu keberhasilan negara Indonesia dalam
membangun dan menciptakan tujuan negara yang dikehendaki berdasarkan UUD 1945.
Sistem pemerintahan negara Indonesia dapat diartikan dalam dua bagian,
yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit pemerintahan
terdiri dari lembaga eksekutif saja, yaitu :
1. Tingkat pusat. Meliputi presiden dan wakil presiden,
menteri-menteri dan instansi yang berada dalam ruang lingkupnya.
2. Tingkat daerah meliputi :
a. Provinsi terdiri dari gubernur dan wakil gubernur yang
dibantu oleh dinas-sinas
b. Kota dan kabupaten dipimpin oleh walikota dan wakil
walikota atau bupati dan wakil bupati, dibantu oleh dinas-dinas, camat, lurah
atau kepala desa, serta rw, rt atau kadus.
Sedangkan dalam arti luas dalah meliputi semua alat kelengkapan negara,
yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wapres, BPK, MA, MK, KY, dan lembaga khusus
(KPK, KPU, dan Bank Sentral)
Pemerintahan NKRI tidak terlepas dari Pancasila sebagai Dasar Negara dan
UUD sebagai Konstitusi. Antara Pancasila dan UUD terjalin hubungan yang
berkaitan, Pancasila yang digunakan adalah Pancasila yang dicantumkan dalam
Pembukaan UUD. Dalam ketatanegaraan UUD adalah penjabaran dari hakikat pokok
Pancasila.
Sistem pemerintahan didunia saat ini terdiri dari Presidensiil dan
Parlementer. Terdapat beberapa perbedaan antara kedua sistem itu. Pada sistem
presidensiil fokus kekuasaan ada pada presiden, sedangkan negara yang menganut parlementer
fokus kekuasaan ada pada parlemen, bukan pada Presiden atau Perdana Menteri.
Di Indonesia alat kelengkapan negara terdiri dari :
1. Eksekutif, yaitu lembaga negara yang mengelolah lembaga
pemerintahan baik dalam tingkat pusat maupun tingkat daerah. Pada tingkat pusat
dikepalai oleh Presiden dan wapres. Sedangkat tingkat provinsi oleh gubernur
dan wagub, untuk tungkat berikutnya pemerintahan kota dipimpin oleh walikota
dan wawako serta kabupaten oleh bupati dan wabub. Tugas pokok dari lembaga ini
adalah melaksanakan pemerintahan.
2. Legislatif yang meliputi DPR, DPRD provinsi, DPRD
kota/kabupaten serta DPD. DPR dan DPD dipilih melalui parpol dalam pemilu,
sedangkan DPD dipilih melalui nonparpol dan non militer dalam pemilu. Tugas
pokok DPR adalah membuat UU bersama dengan pemerintah, sedangkan DPD mengajukan
RUU kedaeraan untuk dibahas bersama DPR.
3. Konstitutif. Lembaga ini adalah penjelmaan dari
penggabungan kekuatan dari lembaga legislatif. Jika DPR dan DPD mengabungkan
diri dan bersidang sesuai UU, maka akan terbentuk MPR. MPR memfunyai banyak
tugas dan yang terpenting adalah mengubah dan menentapkan UUD
4. Eksaminatif atau BPK adalah lembaga yang berwenang
menaudit kondisi keuangan negara. Hasil pengawasan ini akan dilaporkan kepada
DRP untuk dipelajari.
5. Yudikatif. Lembaga yudikatif terdiri dari MA, MK,
dan KY. Setiap lembaga-lembaga itu memiliki fungsi masing-masing sesuai UU. MA
berfungsi mengadili perkara pada tingkat kasasi dan menguji produk hukum
dibawah UU. Sedangkan MK memiliki fungsi menguju produk hukum diatas UU dan
membubarkan parpol. Sementara KY berguna untuk menentukan calon hakim agung.
Dalam pemerintahan RI jika presiden mangkat atau berhalangan maka wapres
yang menggantikannya. Tetapi jika keduanya berhalangan atau mangkat maka
terdapat 3 menteri yang harus menggantikanya secara bersamaan, yaitu mendagri,
menlu, dan menhankam dalam tenggat waktu diatur oleh UU. Masa jabat seorang
presiden atau wakil presiden adalah 5 tahun atau 1 periode. Baik presiden
maupun wapres dapat dipilih kembali untuk masa jabat yang sama juga hanya untuk
1 periode. Jadi presiden dan wapres dapat memangku jabatan yang sama untuk 2
periode.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Berdasarkan naskah asli UUD 1945 dinyatakan bahwa
kedaulatan ada di tanganrakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain MPR adalah penyelenggara dan pemegag
kedaulatan rakyat. MPR dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang
kedaulatan negara (Vertretungsorgan des Willems des Staatvolkes).
Akan tetapi setelah dilakukan Amandemen terhadap UUD
1945, maka bunyi Pasal 1 ayat (2) tersebut menjadi “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Jadi setelah dilakukan Amandemen
kedaulatan murni berada ditangan rakyat yang ketentuan lebih lanjut diatur
didalam Undang-undang.
Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan
diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Keanggotaan MPR ini diresmikan dengan
Keputusan Presiden (Pasal 3 UU SUSDUK MPR). Masa jabat keanggotaan MPR adalah
lima tahun dan akan berakhir pada saat keanggotaan MPR yang baru
mengucapkan sumpah atau janjinya.
Dalam struktur kepemimpinan dalam Majslis
Permusyawaratan Rakyat, MPR terdiri dari satu orang pimpinan dan tiga orang
wakil ketua yang terdiri dari unsur DPR dan DPD yang dipilih dari anggota dan
oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Menurut Pasal 7 UU SUSDUK MPR,
jika pimpinan MPR belum terbentuk, maka pimpinan siding dipimpin oleh
pemimpin sementara MPR, yaitu ketua DPR, ketua DPD dan satu wakil ketua
sementara MPR.
Apabila ketua DPR dan DPD berhalangan maka dapat
digantikan oleh wakil ketua DPR dan wakil ketua DPD. Peremian sebagai ketua MPR
sementara ini dilakukan melalui Keputusan MPR. Majelis Permusyawaratan Rakyat
menurut Pasal 2 UUD 1945, bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Dengan
kata lain jika dimungkinkan atau dipandang perlu, maka selama lima tahun itu
majelis dapat melakukan persidangan lebih dari satu
kali.
Persidangan-persidangan itu dapat dilakukan dalam
kondisi-kondisi tertentu. Jenis persidangan dalam MPR adalah sebagai berikut :
1) Sidang Umum Majelis yaitu Sidang yang dilakukan pada
permulaan masa jabatan keanggotaan Majelis.
2) Sidang Tahunan Majelis yaitu Sidang yang dilakukan
setiap tahun.
3) Sidang Istimewa Majelis yaitu Sidang yang diadakan
diluar Sidang Umum dan Sidang Tahunan. Atau sidang yang dilakukan dalam kondisi
khusus.
Selain mengenal 3 jenis persidangan diatas, MPR juga
mengenal 7 jenis rapat majelis. Rapat-rapat yang dilakukan oleh Majelis itu adalah
:
1) Rapat Paripurna Majelis
2) Rapat Gabungan Pimpinan Majelis dengan
Pimpinan-pimpinan Komisi atau Panitia Ad Hoc Majelis
3) Rapat Pimpinan Majelis
4) Rapat Badan Pekerja Majelis
5) Rapat Komisi Majelis
6) Rapat Panitia Ad Hoc Majelis
7) Rapat Fraksi Majelis
Selain dari penjelasan diatas, Majelis juga memiliki
kekuatan hukum yang berbeda dalam mengeluarkan peraturan. Dalam
mengeluarkan peraturan majelis memiliki kekuatan yang berbeda, yaitu ketetapan
dan keputusan.
1) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum yang
mengikat ke dalam dan keluar majelis.
Dengan demikian ketetapan MPR berlaku harus ditaati oleh lembaga-lembaga negara
beserta seluruh subjek negara Indonesia secara keseluruhan.
2) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Keputusan MPR adalah putusan majelis yang mempunyai kekuatan hukum
mengikat ke dalam majelis. Keputusan MPR hanya memiliki kekuatan hukum yang
mengikat lembaga MPR saja, sehingga suatu keputusan MPR tidak mengikat alat
kelengkapan negara lain, termasuk warga negara.
Untuk melaksanakan tugas yang diembankan rakyat
kepadanya, maka MPR memiliki beberapa tugas dan wewenang.
1) Mengubah dan menetapkan UUD
2) Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil
pemilu dalam sidang paripurna MPR
3) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan mahkamah
konstitusi untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa
jabatannya setelah presiden dan wakil presiden diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan didalam sidang paripurna MPR
4) Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila
presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban
dalam masa jabatannya
5) Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan
presiden apabila mengalami kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa
jabatannya, selambat-lambatnya dalam masa 60 hari
6) Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya
berhenti secara bersamaan dalam masa jabatanya, dari dua paket calon yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang paket calon
presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam
waktu 30 hari
7) Menetapkan kode etik dan tata tertib MPR
Jika dibandingkan UUD 1945 sebelum diamandemen, maka
dapat dilihat terdapat sejumlah perbedaan. Untuk lebih jelasnya perhatikan data
berikut ini.
No
|
Keterangan
|
Pra Amandemen
|
Pasca Amandemen
|
1
2
3
4
|
Rekruitmen
Kewenangan
Keanggotan
Legislatif
|
ü DPR dipilih
rakyat melalui pemilihan umum
ü UD, UG,
TNI/POLRI diangkat oleh presiden
ü Tidak
terbatas
ü DPR
ü Utusan Daerah
ü Utusan
Golongan
ü TNI/POLRI
ü Oleh DPR dan
Presiden
|
µ DPR dipilih
rakyat melalui Pemilu
µ DPD dipilih
rakyat melalui Pemilu
µ Terbatas,
yaitu hanya :
Ø Mengubah UUD
Ø Melantik
presiden dan wakil presiden
Ø Memberhentikan
presiden atau wakil presiden atas usul DPR
µ DPR
µ Dewan
Perwakilan
µ Daerah
µ Oleh DPR,
Presiden dan DPD
|
Tabel 2
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang MPR
Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
2. Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh
seorang wakil presiden. Sebelum tahun 2004, presiden di Indonesia dipilih oleh
MPR. Sedangkan pasca 2004 presiden Republik Indoneisa dipilih secara langsung
oleh rakyat Indonesia.
Jika terjadi suara berimbang, maka pemilihan presiden
pada di lanjutkan pada putaran kedua. Dan yang dalam pemilihan kedua ini
merupakan pemilihan saringan untuk menentukan calon pasangan presiden. Apabila
terjadi persamaan atau perimbangan suara, maka keputusan dapat diambil oleh MPR
melalui musyawarah dengan pengambilan suara terbanyak.
Berdasarkan hasil amandemen UUD 1945, diberikan
sejumlah kekuasaan dan kewenangan kepada presiden tanpa harus mendapatkan persetujuan
dari DPR.
Adapun kekuasaan dan kewenangan Presiden adalah
sebagai berikut.
1) Menjalankan kekuasaan pemerintahan [4 (1)]
2) Mengajukan RUU kepada DPR [5 (1)]
3) Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
suatu undang-undang [5 (2)]
4) Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU [10 ]
5) Mengangkat konsul [13 (2)]
6) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan [15 ]
7) Memeberikan grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung [14 (1)]
8) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada presiden
9) Mengangkat dan memberhentikan menteri [17 ]
10) Menetapkan peraturan pemerintah penganti undang-undang
(perpu).
Sementara itu, kekuasaan dan kewenagan presiden yang
harus mendapat persetujuan DPR adalah sebagai berikut.
1) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain [11 (1) ]
2) Mengangkat duta [13 (1)]
3) Menerima duta dari negara lain [13 (3)]
4) Memberikan amnesty dan abolisi [14 (2)]
5) Tidak dapat memberhentikan atau membekukan DPR [7c ]
Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan
presiden dan wakil presiden. Bahwa seorang calon presiden dan wakil
presiden harus memiliki syarat-syarat khusus, yaitu :
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2) WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah
berkewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
3) Tidak pernah menghianati negara
4) Mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai seorang presiden
5) Bertempat tinggal di wilayah NKRI
6) Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang
berwenang meyelidiki kekayaan pejabat
7) Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara
8) Tidak sedang dinyatakan pailit yang dinyatakan oleh
pengadilan
9) Tidak pernah melakukan perbuatan tercelah
10) Terdaftar sebagai pemilih
11) Memiliki nomor pokok wajib pajak, dan melksanakan
wajib pajak selama 5 tahun terakhir
12) Memiliki daftar riwayat hidup
13) Belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil
presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
14) Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita
Proklamasi
15) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan
maker berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
16) Berusia sekuarang-kurangnya 35 tahun
17) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
18) Bukan bekas organisasi terlarang PKI, organisasi massa
atau terlibat langsung dalam G 30 S/PKI
19) Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara limaahun atau lebih
Setelah amandemen UUD 1945, presiden dan wakil
presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
Prinsip-prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden
diatur dalam Pasal 6A ayai (1) sampai ayat (5). Yang secara jelas adalah
sebagai berikut.
1) Presiden dan wakil presiden sebagai suatu pasangan
dipilih langung oleh rakyat
2) Pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh
partai politik
3) Presiden dan wakil presiden terpilih apabila :
a) mendapat suara lebih dari 50%
b) dari 50% suara tersebut sedikitnya terdiri atas 20% di
setiap provinsi yang tersebar lebih setengah dari jumlah provinsi
4) apabila tidak ada calon yang memenuhi poin c, maka :
a) dua calon pasangan presiden dan wakil presiden yang
mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat
b) calon pasangan presiden dan wakil presiden terpilih
adalah yang mendapat suara paling banyak
5) pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik
oleh MPR
Selain dari ketentuan diatas, presiden dan wakil
presiden dapat diberhentikan oleh MPR dalam massa jabatannya apabila presiden
dan wakil presiden melakukan :
1) pelanggaran hukum, yang berupa
a) penghianatan terhadap negara
b) korupsi
c) penyuapan
d) tindak pidana berat lainya
2) melakukan perbuatan tercelah
3) terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
dan wakil presiden.
Sedangkan untuk memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam massa jabatannya, MPR harus menerima usulan dari DPR dengan
mekanisme kerja sebagai berikut.
1) DPR menganggap atau menuduh presiden melanggar hukum
2) Tuduhan DPR diajukan kepada Mahkamah Konstitusi
3) Tuduhan DPR dapat diajukan pada MK apabila didukung
oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dan batas kuota
hadir adalah dua pertiga anggota DPR
4) MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan tuduhan
DPR paling lama 90 hari
5) Apabila MK memutuskan presiden dan wakil presiden
bersalah, maka DPR mengusulkan MPR untuk menyelenggarakan sidang paripurna
6) MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna paling
lambat selama 30 hari
7) Presiden diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan
8) Keputusan MPR memberhentikan prresiden dan wakil
presiden diambil dalam rapat paripurna dihadiri sekurang-kurangnya tiga
perempat anggota MPR dan disetujui dua perempat anggota yang hadir
Akan tetapi apabila presiden mangkat, atau berhenti
karena tidak dapat melakukan kewajibannya dalam massa jabatannya, maka harus
dilakukan seperti ketentuan berikut ini.
1) Digantikan oleh wakil presiden sampai habis massa
jabatannya
2) Jika terjadi kekosongan wakil presiden, MPR memilih
wakil presiden dari dua calon untuk diangkat menjadi presiden
3) Apabila presiden dan wakil presiden secara bersamaan
mangkat, berhenti, atau diberhentikan, maka tugas kepresidenandijabat oleh
menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara
bersama-sama paling lama satu bulan
4) Setelah itu MPR memilih presiden dan wakil presiden
dari dua calon pasangan yang diajukan partai politik
5) Dua pasangan calon tersebut berasal dari calon yang
meraih suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilihan sebelumnya
Dengan mencermati sejumlah pasal-pasal dalam UUD
1945 ini, maka dapat dikemukakan bahwa kekuasaan presiden harus dibatasi oleh
sebagai peraturan atau mekanisme tertentu. Dengan demikian, maka
pernyataan inilah yang dimaksud dengan Negara Indonesia yang bercita-cita untuk
membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa sebagai negara demokratis.
3. Pemerintahan Daerah
Indonesia adalah negara nusantara atau negara kepulauan,
memiliki sejumlah hambatan dan masalah, khususnya jika dikaitkan dengan luas
wilayah dan jarak geografis yang tidak mudah dijangkau. Oleh karena itu, pasca
reformasi pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Otonomi Daerah.
Hingga akhir tahun 2005 di Indonesia telah berdiri
sebanyak 32 provinsi. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi Indonesia sebelum
reformasi, dimana negara Indonesia terdiri dari 27 provinsi yang kemudian
menjadi 26 provinsi karena provinsi Timor-Timur memisahkan diri menjadi Negara Republik
Timor Leste akibat diberlakukannya Undang-undang referendum yang berujung jajak
pendapat. Indonesia dibagi menjadi beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang
memiliki kewenagan untuk mengatur sendiri pemerintahannya. Pada tingkat
pemerintahan daerah ini, dibentuk pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Urusan otonomi daera tidaklah statis, tetapi
berkembang dan berubah. Hal ini terrutama disebabkan o/leh keadaan yang
timbul dan berkembang didalam masyarakat itu sendiri. Urusan pemerintahan
daerah dimungkinkan bertambah dan berkembang. Bahkan mungkin juga ada
penghapusan sesuatu daerah dan pembentukan daerah-daerah baru.
Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah menjalankan pemerintahan di daerah
dengan seluar-luasnya, kecuali masalah pemerintahan yang sudah ditangani oleh
pemerintah pusat. Dengan adanya DPRD, pemerintah daerah mempunyai kewenangan
untuk merumuskan peraturan daerah yang akan berlaku didaerah masing-masing.
Sejak 1 Januari 2001 pemerintahan daerah di Indonesia menggunakan UU No.
22 Tahun 1999, yang mana didalamnya terdapat daerah otonom untuk
menyelanggarakan kebijakan untuk masyarakat daerah itu.
Dalam UU No. 22 Tahun 1999 di jelaskan bahwa ada
beberapa ketentuan yang terdapat di dalam pemerintahan daerah.
1) Pemerintah daerah adalah Kepala Daerah beserta
perangkat daerah otonom lain sebagai badan eksekutif daerah
2) Badan legislatif daerah adalah DPRD
3) Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4) Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat
daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan
5) Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem pemerintahan nasional dan berada di Daerah Kabupaten
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Menurut UUD 1945 Pasal 19 ayat (1), susunan
keanggotaan ditetapkan dengan undang-undang (UU No. 4 Tahun 1999 tentang
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Bahwa anggota DPR secara
otomatis juga menjadi anggota MPR (pasal 2 ayat (1)).
Dalam melaksanakan tugasnya DPR merupakan lembaga yang
berkedudukan seabagai lembaga negara dan merupakan lembaga legislatif. Anggota
DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil
pemilihan umum.
Berdasarkan UU SUSDUK pasal 17, bahwa anggota
DPR berjumlah 550 orang dan berdomisili di Ibukota Negara. Masa jabat keanggota
DPR adalah untuk lima tahun dan akan berakhir pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah dan janji. Pengucapan sumpah dan janji dilakukan secara
bersamaan dengan dipandu oleh Ketua MAhkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPR.
Jika ada anggota DPR yang berhalangan hadir untuk membaca sumpah atau janji
secara bersamaan, maka pembacaan sumpah dan janji, dilakukan di Sidang
Paripurna dengan panduan ketua DPR.
Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang
wakil ketua yang dilpilih dari dan oleh anggota DPR. Sebelum terbentuknya ketua
DPR, maka pimpinan sidang dipimpin oleh Pemimpin Sementara DPR. Pimpinan
sementara ini terdiri dari dua orang wakil partai politik yang memperoleh suara
terbanyak dalam pemilihan umum. Jika pemenang pemilihan itu berimbang, maka
dilakukan musyawarah dalam pemilihan anggota DPR tersebut.
Menurut Pasal 25 UU SUSDUK MPR, DPR dan DPD memiliki fungsi legislasi,
anggaran dan pengawasan. Selain itu, menurut pasal 27 SUSDUK MPR, DPR, dan DPD,
DPR juga memiliki hak untuk interpelasi, angket dan menyatakan pendapat,
sedangkan fungsi DPR, yaitu :
1) Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama,
2) Membahas dan memberikan persetujuan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang,
3) Menerima dan membahas usulan rancangan Undang-undang
yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya
dalam pembahasan,
4) Memperhatihan pertimbangan DPD atas rancangan
Undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
5) Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD,
6) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negera serta kebijakan
pemerintah,
5. Dewan Perwakikilan Daerah (DPD)
DPD merupakan anggota MPR yang terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi
yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi
ditetapkan sebanyak empat orang. Seluruh anggota DPD ini, tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD, selama persidangan harus
berdomisili di ibukota Negara Republik Indonesia.
Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan
berakhir bersamaan dengan saat anggota DPD yang baru membacakan sumpah atau
janji. Pembacaan sumpah atau janji anggota DPD dilakukan dalam sidang Paripurna
DPD, dengan dipandu oleh ketua Mahkamah Agung. Jika ada anggota DPD yang berhalangan
hadir untuk membacakan sumpah atau janji dilaksanakan dalam Sidang
Paripurna DPD dengan dipandu oleh pimpinan DPD.
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua,dan
sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota
DPD. Sebelum terbentuk ketua DPD, maka pimpinan sidang dipilih oleh Pimpinan
Sementara DPD, yang dipilih dari seorang anggota tertua dan anggota termuda.
Menurut Pasal 41 UU SUSDUK MPR-DPR dan DPD, DPD
mempunyai fungis mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan
pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. DPD juga
mempunyai fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang tertentu.
Tugas dan wewenang DPD adalah :
a. Mengajukan rencana undang-undang kepada DPR, yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan Sumber Daya Alam, dan Sumber
Daya Ekonomi lainnya, serta yang bekaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
b. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan
Undang-undang APBN dan rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan dan agama.
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan
anggota BPK.
d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
6. Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan
untuk menegakkan hokum dan keadilan. Mahkamah Agung mempunyai fungsi untuk
melaksanakan kekuasaan yang Yudikatif atau kekuasaan hakim. Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka, artinya tidak ada turut camput
tangan dari badan pemerintah atau legislatif. Kekuasaan kehakiman
dijalankan atas dasar penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Oleh
karena itu, jika ada pejabat yang melanggar hak asasi manusia, maka dapat
dikategorikan sebagai inkonstitusional dan melanggar hukum.
Lembaga kehakiman yang ada di Indonesia berada pada
tingkat nasional dan tingkat kabupaten atau kota. Menurut UUD 1945, kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan lainnya. Adapun
badan-badan penyelenggara peradilan peradilan menurut ketentuan pokok-pokok
kehakiman di Indonesia terdiri dari :
a. Peradilan umum, yaitu peradilan yang menangani masalah
pidana masyarakat sipil Indonesia,
b. Peradilan agama, yaitu peradilan yang menangani
masyarakat Islam, seperti pernikahan,
c. Peradilan militer, yaitu peradilan khusus yang
menangani masalah hukum para petugas selama melaksanakan tugas dilingkungan
kemiliterannya, dan
d. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu peradilan
yang menangani masalah-masalah perdata di masyarakat
Secara hirarki, tingkat pengadilan ialah sebagai
berikut, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan
Negeri. Jika memperhatikan susunan kedudukannya, maka dapat dikatakan bahwa
Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang tertinggi di
Indonesia.
Mahkamah Agung, berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, mengkaji peraturan perundang-undangan di bawah undang –undang terhadap
undang-undang. Ketua dan wakil MA dipilih dari dan oleh hakim agung, sedangkan
calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
presiden. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, professional dan berpengalaman di bidang hakim.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuasaan
dan kewengangan sebagai berikut :
a. Mengadili tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap UUD.
b. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negera
c. Memutuskan pembubaran partai politik
d. Memutuskan perselisihan hasil pemilu
e. Memutuskan pendapat DPR tentang pelanggaran yang
dilakukan presiden.
Jumlah anggota MK sebanyak 9 orang sebagai hakim
konstitusi. Keanggotaan MK terdiri atas 3 orang diajukan oleh presiden, 3 orang
diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh MA. Setelah terpilih, penetapan
keanggotaan sebagai anggota MK dilakukan oleh presiden.
Komisi Yudisial (KY), yaitu sebuah komisi yang mandiri
dan memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menjaga dan
menegakkan kehormatan, martabar serta perilaku hokum. Seorang anggota KY, harus
memiliki pengalaman, integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota KY
diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Sebagai negara yang besar dan terdiri dari lautan dan
daratan, dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan. Negara Indonesia mengunakan
beberapa konsep yang menghubungkan tata kerja antara pemerintah pusat dengan
pemerintahan daerah.
1.
Asas Sentralisasi
Negara kesatuan dengan asas sentralisasi adalah negara yang segala
sesuatunya langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat sendiri, termasuk
segala sesuatu yang menyangkut pemerintah dan kekuasaan daerah (negara tidak
melakukan pembagian tugas).
Sedangkan keuntungan dari asas ini adalah.
1) dapat menghemat biaya
2) adanya keseragaman peraturan
3) adanya kemajuan yang merata
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah sebagai berikut :
1) birokrasi yang bertele-tele
2) terhambatnya demokrasi
3) daerah tidak bertanggung jawab terhadap daerahnya
sendiri
2.
Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangkam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Keuntungan menggunakan asas desentralisasi adalah sebagai berikut :
1) daerah diberi wewenang membuat peraturan sendiri
sesuai dengan daerahnya, terutama dalam menunjang kemajuan
2) pengurusannya jauh lebih efisien dan efektif
3) bertele-telenya birokrasi menjadi berkurang
4) daerah dapat mengembangkan peraturan dan pembangunan
selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan kebijakan pusat
3.
Asas Dekosentrasi
Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat
didaerah. Dalam asas ini urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat
kepada pejabat-pejabat didaerah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, baik
tentang sarana prasarana, pelaksanaan maupun pembiayaannya.
4.
Asas Tugas Perbantuan (medebewind)
Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah
dan desa dan dari daerah ke desa, untuk melaksanakan tugas tertentu yang
diserta dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya
manusia. Dalam hal pertanggung jawaban maka mereka harus mempertanggung
jawabkan kerjanya kepada yang menugaskan.
5.
Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewanagan daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyrakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan otonomi daerah di daerah otonom dilengkapi dengan
perangkat-perangkat seperti pada bagan 3.
Sumber
Referensi :
http://hguntoro11.blogspot.com/2012/05/sistem-pemerintahan-negara-republik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar