Senin, 08 Juni 2015

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



Nama Kelompok 3 :

Ade Suprianto (10213156)
Nisaa Titaley (16213469)
Nur Aini Ramadhanti (16213585)
Puput Damayanti (16213950)
Reno Ajie Tri Wibowo (17213414)
Sidik Abdullah (18213470)

Kelas : 2EA09





1.    Jelaskan klasifikasi HAKI!
Jawab :
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI):
Ada dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual, yakni :
1. Hak cipta, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri).
2. Hak kekayaan industri, meliputi
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman


2.    Dasar-dasar hokum HAKI?
Jawab :
Peraturan hukum terhadap HAKI di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


3.    Buat contoh surat perjanjian dibawah tangan?
Jawab :

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      Nama                    : AHMAD HAMBAL bin KARTO SUWITO
Umur                    : 60 Tahun
Pekerjaan              : Tani
Alamat                 : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Nomor KTP         : 8081234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.      Nama                    : AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO
Umur                    : 45 Tahun
Pekerjaan              : PNS
Alamat                 : Desa Prapag Kidul, Pituruh, Purworejo, Jawa Tengah
Nomor KTP         : 3031234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

·         Sebelah barat   : Berbatasan dengan tanah H. Sabar
·         Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Suripto
·         Sebelah utara   : Berbatasan dengan tanah Rasyid Rizani
·         Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Susilo Bambang

Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:

Pasal 1
HARGA 
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah);


Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
  1. Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Maret 2014.
  2. Sisa pembayaran sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 01 April 2014.
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
  1. Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
  2. Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
  3. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
  4. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
  5. Kedua orang saksi tersebut adalah:
(1). Nama   : SUKARWO bin SUMITRO
Umur               : 53 tahun
Pekerjaan         : Tani
Alamat                        : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

(2). Nama   : WIRANTO bin JOKOWI
Umur               : 48 tahun
Pekerjaan         : Wirausaha
Alamat                        : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 4
PENYERAHAN 
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN 
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 
  1. Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
  2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 8
HAL-HAL LAIN 
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman Yogyakarta.




Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di         : Sleman
Tanggal           : 03 Maret 2014

                PIHAK PERTAMA,                                              PIHAK KEDUA,
                                                                       
                        ttd                                                                               ttd

(AHMAD HAMBAL bin KARTO SUWITO)       ( AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO)

Saksi-Saksi:

1) SUKARWO bin SUMITRO
ttd
…………………………………
2) WIRANTO bin JOKOWI
ttd
………………………………….

4.    Buat contoh surat kuasa?
Jawab :
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama                           :  Tika Lestari
Tempat/tanggal lahir   : Jakarta, 5 Februari 1976
Pekerjaan                     : Ibu Rumah Tangga           
Alamat                         :  Jl. Kali Pasir Ujung No. 87
                                             Ungaran – Semarang
                                             Jawa Tengah


Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
Nama                           : Slamet Raharjo                 
Tempat/tanggal lahir   : Semarang, 8 April 1971
Pekerjaan                     : Karyawan PT. Boga Sejati        
Alamat                         : Jl. Cempaka Warna RT. 009/RW.004
                                            Cempaka Putih Tengah
                                            Jakarta Pusat

Untuk menjual tanah kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa atas Sebidang tanah Hak Milik Nomor: 089786 Seluas 500 m2 ( lima ratus meter persegi), yang terletak di Kecamatan Cempaka Putih, Kelurahan Cempaka Putih Timur .
Demikianlah surat kuasa ini saya buat.

Pemberi Kuasa                                                                       Penerima Kuasa

(Tika Lestari)                                                                         (Slamet Raharjo)


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar