Nama : Ade Suprianto
NPM : 10213156
Kelas : 3EA09
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, warga yang bertahan di kawasan Kalijodo tidak akan membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membatalkan rencana penertiban.
Pemerintah Provinsi DKI pernah menghadapi hal serupa
saat melakukan penertiban bangunan liar di Kelurahan Pinangsia, Jakarta Barat,
Mei 2015.
“Dulu di Pinangsia juga warga (bertahan) pakai
tenda," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 29
Februari 2016.
Ahok mengatakan, warga baru akan diusir setelah
tindakan penertiban selesai. Pemerintah Provinsi DKI berencana membangun Ruang
Terbuka Hijau (RTH) di atas lahan yang baru saja ditertibkan itu. DKI tidak
akan bisa melakukan pembangunan jika warga tetap bertahan. "Selama kami
kerjakan taman nanti, ya akan kami usir."
Sebelumnya, kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif
Nasution mengatakan, sebanyak 66 Kepala Keluarga (KK) akan tetap bertahan di
Kalijodo hari ini. Mereka VF1`menolak pembongkaran yang dilakukan Pemprov DKI.
Warga merasa pemerintah tidak berhak membongkar bangunan karena mereka selalu
membayar pajak selama tinggal di sana.
ANALISIS :
1.
Penalaran Deduktif :
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
mengatakan, warga yang bertahan di kawasan Kalijodo tidak akan membuat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membatalkan rencana penertiban (UMUM).
Pemerintah Provinsi DKI pernah menghadapi hal serupa
saat melakukan penertiban bangunan liar di Kelurahan Pinangsia, Jakarta Barat,
Mei 2015 (KHUSUS).
"Dulu di Pinangsia juga warga (bertahan) pakai
tenda," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 29
Februari 2016 (KHUSUS).
2.
Penalaran Induktif :
"Dulu di Pinangsia juga warga (bertahan) pakai
tenda," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 29
Februari 2016 (KHUSUS).
Pemerintah Provinsi DKI pernah menghadapi hal serupa
saat melakukan penertiban bangunan liar di Kelurahan Pinangsia, Jakarta Barat,
Mei 2015 (KHUSUS).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
mengatakan, warga yang bertahan di kawasan Kalijodo tidak akan membuat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membatalkan rencana penertiban (UMUM).
3.
Proposisi :
Pemerintah Provinsi DKI pernah menghadapi hal serupa
saat melakukan penertiban bangunan liar di Kelurahan Pinangsia, Jakarta Barat,
Mei 2015.
4. Implikasi :
Warga merasa pemerintah tidak berhak membongkar
bangunan karena mereka selalu membayar pajak selama tinggal di sana.
5. Infrensi
:
Ahok mengatakan, warga baru akan diusir setelah
tindakan penertiban selesai.
Pemerintah Provinsi DKI berencana membangun Ruang
Terbuka Hijau (RTH) di atas lahan yang baru saja ditertibkan itu.
DKI tidak akan bisa melakukan pembangunan jika warga
tetap bertahan. "Selama kami kerjakan taman nanti, ya akan kami
usir."
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar