Minggu, 27 Maret 2016

Artikel 2 : Penalaran Induktif

Nama   : Ade Suprianto
NPM   : 10213156

Kelas   : 3EA09


YLKI Desak Presiden Batalkan Kenaikan Iuaran BPJS Mandiri

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 13 Maret 2016, mengatakan, seharusnya pemerintah hanya menaikkan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang menjadi tanggungan negara.
                                                
"Seharusnya, pemerintah justru berterima kasih kepada peserta BPJS mandiri. Bukan malah mengeskploitasinya dengan menaikkan tarifnya," katanya.
Tulus berujar, berapa pun iuran yang dipatok oleh BPJS, finansial BPJS akan tetap defisit bahkan jebol apaba belum ada perbaikan fundamental dari sisi hulu. "Yakni memperbaiki perilaku hidup sehat masyarakat dengan tindakan preventif promotif dan mengembalikan distrust masyarakat pada pelayanan kesehatan tingkat dasar," tuturnya.
Tulus pun meminta kepada pemerintah dan juga manajemen BPJS untuk tidak beranggapan bahwa masyarakat tidak akan mengeluarkan dana tambahan bagi kesehatan setelah adanya BPJS. "Justru yang terjadi sebaliknya, masyarakat lebih banyak mengeluarkan budget kesehatan sebagai akibat masih buruknya pelayanan BPJS," katanya.
Per 1 April mendatang, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut telah diteken dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran bulanan peserta Kelas I yang semula sebesar Rp 59.500, naik menjadi Rp 80 ribu. Iuran Kelas II yang semula sebesar Rp 42.500, naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran Kelas III yang semula Rp 25.500, naik menjadi Rp 30 ribu.
Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun, kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.
ANALISIS :
Per 1 April mendatang, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut telah diteken dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Khusus).
Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran bulanan peserta Kelas I yang semula sebesar Rp 59.500, naik menjadi Rp 80 ribu. Iuran Kelas II yang semula sebesar Rp 42.500, naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran Kelas III yang semula Rp 25.500, naik menjadi Rp 30 ribu (Khusus).
Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu (Khusus).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (Umum).

SUMBER :

font-family: "Times New Roman","serif"'>DKI tidak akan bisa melakukan pembangunan jika warga tetap bertahan. "Selama kami kerjakan taman nanti, ya akan kami usir."



Tidak ada komentar:

Posting Komentar