Artikel 2 : Penalaran Induktif
Nama : Ade Suprianto
NPM : 10213156
Kelas : 3EA09
YLKI Desak Presiden Batalkan Kenaikan Iuaran BPJS Mandiri
NPM : 10213156
Kelas : 3EA09
YLKI Desak Presiden Batalkan Kenaikan Iuaran BPJS Mandiri
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak
pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran mandiri Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya,
Ahad, 13 Maret 2016, mengatakan, seharusnya pemerintah hanya menaikkan iuran
peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang menjadi tanggungan negara.
"Seharusnya, pemerintah justru berterima kasih
kepada peserta BPJS mandiri. Bukan malah mengeskploitasinya dengan menaikkan
tarifnya," katanya.
Tulus berujar, berapa pun iuran yang dipatok oleh
BPJS, finansial BPJS akan tetap defisit bahkan jebol apaba belum ada perbaikan
fundamental dari sisi hulu. "Yakni memperbaiki perilaku hidup sehat
masyarakat dengan tindakan preventif promotif dan mengembalikan distrust
masyarakat pada pelayanan kesehatan tingkat dasar," tuturnya.
Tulus pun meminta kepada pemerintah dan juga
manajemen BPJS untuk tidak beranggapan bahwa masyarakat tidak akan mengeluarkan
dana tambahan bagi kesehatan setelah adanya BPJS. "Justru yang terjadi
sebaliknya, masyarakat lebih banyak mengeluarkan budget kesehatan sebagai
akibat masih buruknya pelayanan BPJS," katanya.
Per 1 April mendatang, iuran peserta mandiri atau
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut telah
diteken dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran bulanan
peserta Kelas I yang semula sebesar Rp 59.500, naik menjadi Rp 80 ribu. Iuran
Kelas II yang semula sebesar Rp 42.500, naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara itu,
iuran Kelas III yang semula Rp 25.500, naik menjadi Rp 30 ribu.
Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta
penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari
sebelumnya sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun, kenaikan iuran bagi
peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.
ANALISIS :
Per 1 April mendatang, iuran peserta mandiri atau
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut telah
diteken dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Khusus).
Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran bulanan
peserta Kelas I yang semula sebesar Rp 59.500, naik menjadi Rp 80 ribu. Iuran
Kelas II yang semula sebesar Rp 42.500, naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara itu,
iuran Kelas III yang semula Rp 25.500, naik menjadi Rp 30 ribu (Khusus).
Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta
penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari
sebelumnya sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu (Khusus).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak
pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran mandiri Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan (Umum).
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar