Minggu, 27 Maret 2016

Artikel 1 : Penalaran Dediktif


Nama   : Ade Suprianto
NPM   : 10213156

Kelas   : 3EA09


Banjir di Bima, Dua Jembatan Ambruk

Mustafa, 60 tahun, warga Kelurahan Lelamase Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima hanyut terbawa banjir, Ahad  sekitar Pukul 15.30 Wita. Hingga Ahad sore, nasib Mustafa belum diketahui, tapi diduga sudah tewas terseret arus.
Aparat kepolisian dibantu tim SAR, keluarga korban dan warga masih menyisir sepanjang aliran sungai. Menurut informasi dari kepolisian, korban hanyut dibawa banjir saat berusaha menyelamatkan kuda miliknya. Naas, usai kudanya berhasil dievakuasi korban malah terjatuh dan terseret arus.
“Kudanya selamat, tetapi pemiliknya yang terbawa arus. Saat ini kami belum mengetahui posisi korban. Semua masih menyisir aliran sungai,” kata Bripka Anas, salah seorang personil Polisi di lokasi pencarian Dam Raba Salo Kelurahan Penatoi.
Kepala Kelurahan Lelamase, Jainal Abidin yang dihubungi menyatakan masih melakukan pencarian. Pihaknya, bersama kepolisian dan tim gabungan masih menyisir sepanjang aliran sungai.
“Korban belum ditemukan. Kita masih terus mencari keberadaannya dan belum bisa memastikan dalam kondisi selamat atau tidak,” ucapnya.
Hujan deras selama empat jam di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, siang menyebabkan dua jembatan ambruk. Tidak hanya itu, empat ekor kerbau terseret banjir dan puluhan areal persawahan rusak.
Saat ini, akses jalan yang menghubungkan Desa Sampungu dan Desa Kiwu Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, lumpuh total. Warga berupaya untuk membuat jalan lain agar kendaraan roda dua bisa lewat. Jainal  berharap, Pemerintah Kabupaten Bima segera turun ke lapangan dan melihat langsung kondisi jembatan dan lahan persawahan milik warga yang terseret  banjir.

ANALISIS :
Saat ini, akses jalan yang menghubungkan Desa Sampungu dan Desa Kiwu Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, lumpuh total. Warga berupaya untuk membuat jalan lain agar kendaraan roda dua bisa lewat. Jainal  berharap, Pemerintah Kabupaten Bima segera turun ke lapangan dan melihat langsung kondisi jembatan dan lahan persawahan milik warga yang terseret  banjir (Umum).
Hujan deras selama empat jam di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, siang menyebabkan dua jembatan ambruk. Tidak hanya itu, empat ekor kerbau terseret banjir dan puluhan areal persawahan rusak (Khusus).
Kepala Kelurahan Lelamase, Jainal Abidin yang dihubungi menyatakan masih melakukan pencarian. Pihaknya, bersama kepolisian dan tim gabungan masih menyisir sepanjang aliran sungai. “Korban belum ditemukan. Kita masih terus mencari keberadaannya dan belum bisa memastikan dalam kondisi selamat atau tidak,” ucapnya (Khusus).

SUMBER :

Artikel 2 : Penalaran Deduktif

Nama   : Ade Suprianto
NPM   : 10213156

Kelas   : 3EA09


Perkembangan Zaman, DPR: Transportasi Online Juga Dibutuhkan

Pemerintah diminta bijak membuat keputusan untuk menutup transportasi berbasis aplikasi. Karena, tidak sedikit masyarakat yang menginginkan kecepatan dalam melaksanakan segala aktivitasnya. 
Tentunya memang pertama kita harus melihat itu sebagai realitas bahwa masyarakat ingin cepat-cepat dan semakin perkembangan zaman ini (transportasi aplikasi) juga dibutuhkan," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurut dia, undang-undang lalu lintas juga dibuat lantaran untuk kepentingan masyarakat. Maka itu, dia meminta pemerintah juga mempertimbangkan hal itu.
"Undang-undang ini kan atau peraturan ini dibuat berkaitan memenuhi sebagian faktor untuk masyarakat. Sehingga kita juga tidak bisa menafikan kecepatan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas," Katanya.
Maka itu, kata dia, pemerintah diminta tidak gegabah mengambil keputusan. Meski demikian, dia juga meminta transportasi berbasis aplikasi itu untuk mengikuti aturan yang sudah ada.
"Jangan dilarang gitu saja. Sambil menunggu proses kesempurnaan kekinian dalam konteks fungsi pelayanan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan," pintanya.

ANALISIS :
Pemerintah diminta bijak membuat keputusan untuk menutup transportasi berbasis aplikasi. Karena, tidak sedikit masyarakat yang menginginkan kecepatan dalam melaksanakan segala aktivitasnya (Umum).
Tentunya memang pertama kita harus melihat itu sebagai realitas bahwa masyarakat ingin cepat-cepat dan semakin perkembangan zaman ini (transportasi aplikasi) juga dibutuhkan," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (15/3/2016) (Khusus).
Menurut dia, undang-undang lalu lintas juga dibuat lantaran untuk kepentingan masyarakat. Maka itu, dia meminta pemerintah juga mempertimbangkan hal itu (Khusus).


SUMBER :



Artikel 1 : Penalaran Induktif


Nama   : Ade Suprianto
NPM   : 10213156

Kelas   : 3EA09


Australia berkomitmen suarakan pernikahan sejenis tahun ini

Pemerintah Australia mengatakan bakal memegang suara publik yang menyerukan pernikahan sesama jenis. Pernyataan tersebut akan dilakoni apabila pemerintah kembali memenangkan pemilu tahun mendatang.
Keputusan ini hadir sehari setelah Perdana Menteri Malcolm Turnbull menyikat habis kritikan sisi konservatif dari pemerintahan Koalisinya untuk hadir dalam Parade Penyuka Seasma Jenis tahunan di Sydney (Khusus). Jaksa Agung George Brandis mengatakan pihak legislatif juga akan mendukung melalui parlemen sebelum akhir tahun ini, jika pemerintah memilih membolehkan pernikahan sesama jenis (Khusus).
"Pada dasarnya pernikahan adalah sebuah hal yang fundamental dari lingkup sosial dan saya berpikir ini sesuatu yang penting untuk direfleksikan sebagai nilai dalam bermasyarakat," kata Brandis, seperti dikutip Channel News Asia, Minggu (6/3). (Umum).
"Memperlakukan penyuka sesama jenis adalah sebuah kesetaraan dalam nilai kehidupan masa kini," lanjutnya.
Diketahui Australia kerap mendapat kritikan dari pelbagai kelompok HAM Internasional karena reaksi lambatnya terhadap pernikahan sesama jenis. Beberapa negara termasuk Kanada, Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Selandia Baru, Irlandia, dan Afrika Selatan telah melakukan amandemen hukum pernikahan mereka terhadap pengakuan serikat pernikahan sesama jenis.

SUMBER :

Artikel 2 : Penalaran Induktif

Nama   : Ade Suprianto
NPM   : 10213156

Kelas   : 3EA09


YLKI Desak Presiden Batalkan Kenaikan Iuaran BPJS Mandiri

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 13 Maret 2016, mengatakan, seharusnya pemerintah hanya menaikkan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang menjadi tanggungan negara.
                                                
"Seharusnya, pemerintah justru berterima kasih kepada peserta BPJS mandiri. Bukan malah mengeskploitasinya dengan menaikkan tarifnya," katanya.
Tulus berujar, berapa pun iuran yang dipatok oleh BPJS, finansial BPJS akan tetap defisit bahkan jebol apaba belum ada perbaikan fundamental dari sisi hulu. "Yakni memperbaiki perilaku hidup sehat masyarakat dengan tindakan preventif promotif dan mengembalikan distrust masyarakat pada pelayanan kesehatan tingkat dasar," tuturnya.
Tulus pun meminta kepada pemerintah dan juga manajemen BPJS untuk tidak beranggapan bahwa masyarakat tidak akan mengeluarkan dana tambahan bagi kesehatan setelah adanya BPJS. "Justru yang terjadi sebaliknya, masyarakat lebih banyak mengeluarkan budget kesehatan sebagai akibat masih buruknya pelayanan BPJS," katanya.
Per 1 April mendatang, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut telah diteken dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran bulanan peserta Kelas I yang semula sebesar Rp 59.500, naik menjadi Rp 80 ribu. Iuran Kelas II yang semula sebesar Rp 42.500, naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran Kelas III yang semula Rp 25.500, naik menjadi Rp 30 ribu.
Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun, kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.
ANALISIS :
Per 1 April mendatang, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut telah diteken dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Khusus).
Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran bulanan peserta Kelas I yang semula sebesar Rp 59.500, naik menjadi Rp 80 ribu. Iuran Kelas II yang semula sebesar Rp 42.500, naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran Kelas III yang semula Rp 25.500, naik menjadi Rp 30 ribu (Khusus).
Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu (Khusus).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (Umum).

SUMBER :

font-family: "Times New Roman","serif"'>DKI tidak akan bisa melakukan pembangunan jika warga tetap bertahan. "Selama kami kerjakan taman nanti, ya akan kami usir."



WARGA  KALIJODO BERTAHAN, AHOK TAK HENTIKAN PEMBONGKARAN


Nama   : Ade Suprianto
NPM   : 10213156

Kelas   : 3EA09


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, warga yang bertahan di kawasan Kalijodo tidak akan membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membatalkan rencana penertiban.
Pemerintah Provinsi DKI pernah menghadapi hal serupa saat melakukan penertiban bangunan liar di Kelurahan Pinangsia, Jakarta Barat, Mei 2015.

“Dulu di Pinangsia juga warga (bertahan) pakai tenda," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 29 Februari 2016.
Ahok mengatakan, warga baru akan diusir setelah tindakan penertiban selesai. Pemerintah Provinsi DKI berencana membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di atas lahan yang baru saja ditertibkan itu. DKI tidak akan bisa melakukan pembangunan jika warga tetap bertahan. "Selama kami kerjakan taman nanti, ya akan kami usir."

Sebelumnya, kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution mengatakan, sebanyak 66 Kepala Keluarga (KK) akan tetap bertahan di Kalijodo hari ini. Mereka VF1`menolak pembongkaran yang dilakukan Pemprov DKI. Warga merasa pemerintah tidak berhak membongkar bangunan karena mereka selalu membayar pajak selama tinggal di sana.

ANALISIS :
1.    Penalaran Deduktif :
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, warga yang bertahan di kawasan Kalijodo tidak akan membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membatalkan rencana penertiban (UMUM).
Pemerintah Provinsi DKI pernah menghadapi hal serupa saat melakukan penertiban bangunan liar di Kelurahan Pinangsia, Jakarta Barat, Mei 2015 (KHUSUS).
"Dulu di Pinangsia juga warga (bertahan) pakai tenda," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 29 Februari 2016 (KHUSUS).
2.    Penalaran Induktif :
"Dulu di Pinangsia juga warga (bertahan) pakai tenda," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 29 Februari 2016 (KHUSUS).
Pemerintah Provinsi DKI pernah menghadapi hal serupa saat melakukan penertiban bangunan liar di Kelurahan Pinangsia, Jakarta Barat, Mei 2015 (KHUSUS).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, warga yang bertahan di kawasan Kalijodo tidak akan membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membatalkan rencana penertiban (UMUM).
3.    Proposisi :
Pemerintah Provinsi DKI pernah menghadapi hal serupa saat melakukan penertiban bangunan liar di Kelurahan Pinangsia, Jakarta Barat, Mei 2015.
4.    Implikasi :
Warga merasa pemerintah tidak berhak membongkar bangunan karena mereka selalu membayar pajak selama tinggal di sana.
5.    Infrensi :
Ahok mengatakan, warga baru akan diusir setelah tindakan penertiban selesai.
Pemerintah Provinsi DKI berencana membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di atas lahan yang baru saja ditertibkan itu.
DKI tidak akan bisa melakukan pembangunan jika warga tetap bertahan. "Selama kami kerjakan taman nanti, ya akan kami usir."


SUMBER :