ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Nama Kelompok 3 :
Ade Suprianto (10213156)
Nisaa Titaley (16213469)
Nur Aini Ramadhanti (16213585)
Puput Damayanti (16213950)
Reno Ajie Tri Wibowo (17213414)
Sidik Abdullah (18213470)
Kelas : 2EA09
1.
Jelaskan
klasifikasi HAKI!
Jawab
:
Klasifikasi Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI):
Ada
dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual, yakni :
1. Hak cipta, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri).
2. Hak kekayaan industri, meliputi
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman
1. Hak cipta, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri).
2. Hak kekayaan industri, meliputi
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman
2. Dasar-dasar
hokum HAKI?
Jawab :
Peraturan hukum terhadap HAKI di
Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
3. Buat
contoh surat perjanjian dibawah tangan?
Jawab :
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama :
AHMAD HAMBAL bin KARTO SUWITO
Umur :
60 Tahun
Pekerjaan :
Tani
Alamat :
Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Nomor KTP : 8081234567890
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama :
AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO
Umur :
45 Tahun
Pekerjaan :
PNS
Alamat :
Desa Prapag Kidul, Pituruh, Purworejo, Jawa Tengah
Nomor KTP :
3031234567890
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan ini berjanji
untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak
kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak
pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang
terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman
Yogyakarta, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu) meter
persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
·
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Sabar
·
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Suripto
·
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Rasyid Rizani
·
Sebelah selatan : Berbatasan dengan
tanah Susilo Bambang
Dengan syarat dan ketentuan yang
diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan
dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar
Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
- Pihak kedua akan memberikan uang
tanda jadi sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Maret 2014.
- Sisa pembayaran sebesar Rp.600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal
01 April 2014.
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
- Pihak pertama menjamin
sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak
pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai
hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau
sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang
dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
- Jaminan pihak pertama dikuatkan
oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku
saksi.
- Apabila
pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi
perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam
pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
- Apabila pihak kedua pada
tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana
disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini
batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah
dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
- Kedua orang saksi tersebut
adalah:
(1).
Nama :
SUKARWO bin SUMITRO
Umur : 53
tahun
Pekerjaan :
Tani
Alamat :
Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
(2).
Nama :
WIRANTO bin JOKOWI
Umur : 48
tahun
Pekerjaan :
Wirausaha
Alamat :
Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji serta
mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua
selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh
pembayarannya.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat
Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun
kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
- Pihak pertama wajib
membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan
hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut
instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta
menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak
yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari
pihak pertama kepada pihak kedua.
- Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan
balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari pihak pertama kepada
pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya
pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para
ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub
dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa
yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala
akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi
perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman
Yogyakarta.
Demikianlah Surat Perjanjan ini
dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa
adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di : Sleman
Tanggal : 03 Maret 2014
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
ttd
ttd
(AHMAD HAMBAL bin KARTO SUWITO) ( AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO)
Saksi-Saksi:
1) SUKARWO bin SUMITRO
ttd
…………………………………
2) WIRANTO bin JOKOWI
ttd
………………………………….
4. Buat
contoh surat kuasa?
Jawab :
Yang bertandatangan
di bawah ini:
Nama
: Tika Lestari
Tempat/tanggal
lahir : Jakarta, 5 Februari 1976
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Jl. Kali Pasir Ujung No. 87
Ungaran – Semarang
Jawa Tengah
Dengan ini
memberi kuasa penuh kepada:
Nama
: Slamet
Raharjo
Tempat/tanggal
lahir : Semarang, 8 April 1971
Pekerjaan
: Karyawan PT. Boga Sejati
Alamat
: Jl. Cempaka Warna RT. 009/RW.004
Cempaka Putih Tengah
Jakarta Pusat
Untuk
menjual tanah kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan
sendiri oleh penerima kuasa atas Sebidang tanah Hak Milik Nomor:
089786 Seluas 500 m2 ( lima ratus meter persegi), yang terletak di
Kecamatan Cempaka Putih, Kelurahan Cempaka Putih Timur .
Demikianlah
surat kuasa ini saya buat.
Pemberi
Kuasa
Penerima Kuasa
(Tika
Lestari) (Slamet
Raharjo)
Sumber :