Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi
1.
Sebutkan langkah-langkah
membuat perusahaan terbatas (PT)? Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Syarat umum
pendirian perseroan terbatas :
·
Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus,
minimal 2 orang.
·
Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
·
Nomor NPWP penanggung jawab.
·
Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar
berwarna).
·
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili
perusahaan.
·
Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha.
·
Surat keterangan domisili dari pengelola gedung
jika berdomisili di gedung perkantoran.
·
Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk
perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
·
Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau
ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU
No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat
1).
·
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
·
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham,
kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
·
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri
kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
·
Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor
minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
·
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
(pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
·
Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi
tersebut:
1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan
pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
2. Bidang Usaha yang Digeluti
3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta
- Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
5. Persentase Kepemilikan Modal
6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7. Copy KTP Pemilik Modal
8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
9. NPWP Direktur Utama/Direktur
10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk
wilayah Bogor)
11. Surat Keterangan Domisili Usaha
12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti
Sewa-Menyewa Tempat Usaha
13. Nomor Telepon Perusahaan
14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena
Pajak)
Langkah-langkah pendirian PT :
Untuk mendirikan
PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di
dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh
menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
·
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan.
·
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan
Undang-Undang.
·
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor
adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40
Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat
pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1
tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat,
tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian
tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib
Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke
Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun
2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan
juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
(BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku
pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi
sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap
tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan
terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian
dan kekayaan perseroan
terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan
adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah
maksimal bila seluruh saham dikeluarkan.
Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang
ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan.
Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
2. Sebutkan
Perbedaan Gadai dan Hipotik ?
Definisi dari
hipotik itu sendiri adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk
mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.
Gadai adalah
suatu hak yang diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang), atau oleh seorang lain
atas namanya,dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur
lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang
telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan,
biaya-biaya mana harus didahulukan.
Perbedaan Gadai
dan Hipotik
1.
Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan
atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2.
Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah
ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti benda-nya
walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3.
Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu
gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama
dibeban-kan di atas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4.
Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam
pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan
adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3. Sebutkan pengertian hukum perdata dan sejarah hukum perdata?
Definisi
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisihukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi
dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata
Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan
hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code
de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di
negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814
Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
·
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang]
Menurut J. Van
Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
4. Jelaskan pengertian Hukum perdata yang berlaku
di Indonesia, keadaan hokum perdata di Indonesia dan buat kesimpulannya ?
Definisi
Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk
pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya
disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia
Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan
hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang
diciptakan oleh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a. Berasal dari hukum perdata Indonesia
b. Berdasarkan sistem nila budaya
c. Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d. Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
e. Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih
beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang
terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia
menjadi 3 golongan yakni
golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan
hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum
masing-masing dengan catatan timur asing.
Mengenai keadaan
hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk
yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu
:
1.
factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat
bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku
bangsa.
2.
factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang
pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu
:
·
Golongan eropa dan yang dipersamakan.
·
Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia
asli ) dan yang dipersamakan.
·
Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Kesimpulan
hukum perdata
ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Pada
awalnya hukum perdata berasal dari belanda, yang kemudian di adopsi dan di
ciptakan oleh pemerintah republik Indonesia dengan
menyesuaikan kondisi sosial dalam negara Indonesia. sistem hukum lainnya
juga sebagai contoh sistem hukum adat maupun sistem hukum islam ikut beperan
dalam mewarnai corak hukum yang ada di Indonesia. Walaupun sistem hukum adat
dan islam sudah jarang diterapkan, akan tetapi di beberapa daerah masih
menerapkan sistem hukum islam dan juga beberapa wilayah masih menggunakan
sistem hukum adatnya sebagai penghargaan atas warisan hukum dari nenek moyang
disamping itu, mereka juga tetap menerapkan sistem hukum negara yang sudah
diatur secara tertulis ataupun tidak di dalam undang-undang dasar Indonesia
5.
Sistematika Hukum Perdata
Hukum
Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang
Memuat
peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,
peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Kekeluargaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu :
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan
istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan
Mengatur
perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan
tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban
orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian
itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi
lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakanHak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku
terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak Perseorangan.
Hak Mutlak
yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang
atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu
pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak
mutlak saja.
4. Hukum Warisan
Mengatur hal
ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat
dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap
harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah
ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.
Sistematik
yang dipakai oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.) terdiri atas 4
(empat) buku yaitu :
Buku I “perihal orang” : memuat hukum tentang diri seseorang
dan Hukum Kekeluargaan.
Buku II “Perihal
Benda” : memuat hukum perbendaan serta Hukum
Warisan
Buku III “Perikatan Perikatan” : memuat hukum kekayaan yang mengenai
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau
pihak-pihak yang tertentu
Buku IV “Perihal Pembuktian
dan lewat
waktu (Daluwarsa)” : memuat perihal alat-alat pembuktian
dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sebagaimana kita lihat, Hukum
Kekeluargaan di dalam B.W. itu dimasukkan dalam bagian hukum tentang diri
seseorang karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap
kecakapan seseorang untuk memilik hak-hak serta kecakapannya untuk
mempergunakan hak-haknya itu.
Hukum
Warisan, dimasukkan dalam bagian tentang hukum perbendaan, karena dianggap
Hukum Warisan itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda,
yaitu benda-benda yang ditinggalkan seseorang.
Perihal
pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa) sebenarnya adalah soal hukum acara,
sehingga kurang tepat dimasukkan dalam B.W. yang pada asasnya mengatur hukum
perdata materiil. Tetapi pernah ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat
dibagi dalam bagian materiil dan bagian formil. Soal-soal yang mengenai
alat-alat pembuktian terhitung bagian yang termasuk hukum acara materiil yang
dapat diatur juga dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil.
Langkah-Langkah
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Berikut
adalah 5 langkah utama atau proses pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Pertama,
membuat akte Perseroan Terbatas (PT)
Karena
perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda.
Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang
apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan
seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua,
mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Ini
Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan
Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan
yang sama.
Untuk
mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan
Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah
tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy
perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat
tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah
lunas atau tidak.
Biasanya,
mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini
bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain.
Ketiga,
mengurus NPWP perusahaan
Untuk
mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP,
Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri
tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte
dan sk domisili.
Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke
kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
Keempat,
mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM
Untuk
mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan
Domisili.
Kelima,
mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa
beroperasi.
Mengurus
SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam,
mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP
merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah
Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP
sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Untuk mendirikan
Perseroan Terbatas (PT), berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan :
1.
Opsi
Nama Perusahaan (Minimal 3)
2.
Bidang
Usaha
3.
Domisili
Perusahaan
4.
Nama-Nama
Pemegang Saham & KTP
5.
Komposisi
Pemegang Saham
6.
Modal
Dasar Perusahaan (Minimal Rp51.000.000)
7.
Modal
Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8.
Susunan
Direksi dan Komisaris
9.
KTP
Direktur dan Komisaris
10.
NPWP
Direktur
11.
Fasfoto
3x4 2 lembar
Itulah
langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.
Tata Cara Terbaru Dalam Pengesahan Badan Hukum, Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar dan Perubahan Data Perseroan
Tata Cara Terbaru
Pada 26 Maret 2014,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) menerbitkan Peraturan
Menkumham No. 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengesahan Badan Hukum dan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan (“Permenkumham No. 4/2014”).
Secara prinsip, Permenkumham No. 4/2014 mengatur tata cara terbaru untuk
meningkatkan pelayanan dan dan mempercepat proses pengesahan badan hukum,
persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian pemberitahuan perubahan
anggaran dasar, dan perubahan data perseroan terbatas (“Perseroan”)
melalui media elektronik.
Permenkumham No.
4/2014 mengatur tata cara yang cenderung lebih efektif bila dibandingkan dengan
tata cara sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham No.
M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengesahan Badan Hukum dan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan (“Permenkumham No. 01/2011”).
Pada dasarnya,
Permenkumham No. 4/2014 mengatur bahwa persetujuan maupun penolakan oleh
Menkumham disampaikan secara elektronik kepada pemohon. Untuk itu, notaris
dapat mencetak sendiri keputusan dari Menkumham tersebut. Dalam hal pemohon
berkewajiban untuk menyampaikan dokumen pendukung dalam mengajukan suatu
permohonan, maka si pemohon diwajibkan untuk menyampaikan surat pernyataan
secara elektronik yang menyatakan bahwa dokumen pendukung telah lengkap. Namun
demikian, dokumen-dokumen pendukung tersebut dalam bentuk fisik akan disimpan
oleh notaris. Hal ini berbeda dengan Permenkumham No. 01/2011, yang mewajibkan
pemohon untuk menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dengan
dokumen pendukung.
Permohonan Melalui Media Elektronik
Secara substansi,
proses dan permohonan pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran
dasar, penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data
Perseroan sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham No. 4/2014 adalah sama.
Permohonan-permohonan tersebut diajukan melalui sistem administrasi badan hukum
(“SABH”). SABH adalah pelayanan jasa teknologi Perseroan secara
elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum. Sedangkan, yang dimaksud sebagai pemohon adalah pendiri secara
bersama-sama atau direksi Perseroan dalam hal Perseroan telah memperoleh
status badan hukum, atau likuidator Perseroan apabila Perseroan telah bubar (“Pemohon”).
Untuk permohonan pengesahan badan hukum
didahului dengan pengajuan nama Perseroan kepada Menkumham. Persetujuan maupun
penolakan pengajuan nama tersebut akan diberikan kepada Pemohon secara
elektronik. Permohonan pengesahan badan hukum wajib diajukan secara elektronik
kepada Menkumham paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
penandatanganan akta pendirian. Permohonan tersebut dilakukan dengan mengisi
format pendirian Perseroan. Pemohon berkewajiban untuk membayar biaya
permohonan pengesahan badan hukum melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Selain itu, Pemohon juga wajib untuk menyampaikan surat
pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa format pendirian Perseroan
dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan, dokumen pendukung terkait dengan permohonan
pendirian Perseroan akan disimpan oleh notaris.
Keputusan Menkumham mengenai pengesahan
badan hukum diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal
pernyataan tidak berkeberatan dari Menkumham. Keputusan Menkumham tersebut disampaikan
secara elektronik kepada Pemohon dan dapat langsung dicetak oleh notaris dengan
dibubuhi cap jabatan oleh notaris. Selain itu, surat keputusan Menkumham
tersebut juga harus memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak
dari SABH”.
Adapun tata cara (i)
pembayaran biaya permohonan, (ii) penyampaian surat pernyataan Pemohon, (iii)
pernyataan tidak terdapatnya keberatan dari Menkumham setelah dilengkapinya
format pengisian data permohonan melalui SABH, (iv) jangka waktu penerbitan keputusan
Menkumham, (v) penyampaian keputusan Menkumham, (vi) penyimpanan dokumen
pendukung oleh notaris, serta (vii) pencetakan keputusan Menkumham oleh
notaris, secara mutatis mutandis berlaku dalam permohonan
persetujuan perubahan anggaran dasar, pemberitahuan perubahan anggaran, dan
pemberitahuan perubahan data Perseroan. Adapun yang berbeda dari permohonan
tersebut adalah terletak pada jenis masing-masing dokumen pendukung.
Permohonan Secara Non-Elektronik
Dalam hal permohonan pengesahan badan
hukum, permohonan perubahan anggaran dasar, atau permohonan perubahan data
Perseroan tidak dapat diajukan secara elektronik dengan alasan (i) tempat
kedudukan notaris belum tersedia jaringan internet; atau (ii) SABH tidak
berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menkumham,
maka Pemohon dapat mengajukan permohonan secara manual. Permohonan secara
manual tersebut dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan
melampirkan dokumen pendukung. Selain itu, permohonan secara manual juga perlu
beserta surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat yang
menyatakan bahwa tempat kedudukan notaris tersebut belum terjangkau fasilitas
internet.
Dengan berlakunya Permenkumham No.
4/2014 maka Permenkumham No. 01/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Akta pendirian
sebuah Perseroan Terbatas (“Perseroan”) memuat anggaran dasar Perseroan
dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pasal 15
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
mengatur bahwa anggaran dasar Perseroan harus sekurang-kurangnya memuat :
1. nama dan tempat
kedudukan Perseroan;
2.
maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
3.
jangka
waktu berdirinya Perseroan;
4.
besarnya
jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
5.
jumlah
saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap
klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap
saham;
6.
nama
jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
7.
penetapan
tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
8.
tata
cara pengangkatan, penggatian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan
Komisaris;
9.
tata
cara penggunaan laba dan pembagian deviden.
Pasal 15 UUPT
juga mengatur mengenai hal-hal apa yang tidak boleh dimuat dalam sebuah
anggaran dasar, yaitu:
1. ketentuan tentang
penerimaan bunga tetap atas saham;
2. ketentuan tentang
pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Anggaran dasar Perseroan mengatur
ketentuan mengenai :
1. tata cara
pengunduran diri anggota Direksi;
2. tata cara
pengisian jabatan angota Direksi yang lowong;
3. pihak yang
berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh
anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.
Perubahan
anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Acara
mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam
pemanggilan RUPS. RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika
dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika
disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan. Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai dapat diselenggarakan
RUPS kedua. RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat
paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui
paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Perubahan-perubahan anggaran dasar
tertentu harus mendapatkan persetujuan Menteri. Perubahan-perubahan yang harus
mendapatkan persetujuan Menteri meliputi perubahan atas:
1. nama Perseroan
dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
2. maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan;
3. jangka waktu
berdirinya Perseroan;
4. besarnya modal
dasar;
5. pengurangan modal
ditempatkan dan disetor;
6. status Perseroan
yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya.
Perubahan anggaran dasar selain
dari perubahan-perubahan yang disebutkan di atas tidak harus mendapatkan
persetujuan Menteri, tetapi Perseroan hanya perlu memberitahukan perubahan
anggaran dasar kepada Menteri.
Perubahan anggaran dasar Perseroan
dibuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar
Perseroan yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat oleh
notaris harus dinyatakan dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat atau akta
perubahan anggaran dasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal keputusan RUPS.
Permohonan persetujuan perubahan
anggaran dasar Perseroan diajukan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar
Perseroan. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran
dasar Perseroan kepada Menteri. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar
Perseroan mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan harus
diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu
berdirinya Perseroan berakhir.
Permohonan persetujuan atas
perubahan anggaran dasar Perseroan dapat ditolak apabila:
1. bertentangan
dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar;
2. isi perubahan
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,
dan/atau kesusilaan;
3. terdapat
keberatan dari kreditur atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.
Perubahan anggaran dasar Perseroan
yang harus mendapatkan persetujuan Menteri mulai berlaku sejak tanggal
diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar
Perseroan. Sedangkan perubahan anggaran dasar Perseroan yang diberitahukan
kepada Menteri mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.
Perubahan anggaran dasar mengenai
status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak
tanggal:
1. efektif
pemberitahuan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar
modal bagi Perseroan Publik;
2. dilaksanakan
penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada
lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perubahan anggaran dasar yang
dilakukan dalam rangka penggabungan atau pengambilalihan berlaku sejak tanggal:
1. persetujuan
Menteri;
2. kemudian yang
ditetapkan dalam persetujuan Menteri;
3. pemberitahuan
perubahan anggaran dasar diterima Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan
dalam akta penggabungan atau akta pengambilalihan.
Pentingnya Peraturan Perusahaan
Setiap perusahaan
yang bergerak dibidang perdagangan jasa dan/atau barang baik nasional maupun
multinasional dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari yang
berkaitan dengan ketenagakerjaan pastinya membutuhkan suatu peraturan
perusahaan yang berlaku dan dipatuhi oleh seluruh karyawan agar dapat berjalan
dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian peraturan perusahaan berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah
peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan disusun oleh pengusaha
dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Penyusunan
peraturan perusahaan dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari
wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Peraturan perusahaan bertujuan
untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara
kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan
pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan
hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha
bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Menurut Pasal 111
UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
1. hak dan kewajiban
pengusaha;
2.
hak
dan kewajiban pekerja/buruh;
3.
syarat
kerja;
4.
tata
tertib perusahaan; dan
5. jangka waktu
berlakunya peraturan perusahaan.
Pengusaha yang mempekerjakan paling
sedikit 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat peraturan perusahaan.
Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri
atau Pejabat yang ditunjuk dan peraturan perusahaan berlaku untuk jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun serta wajib diperbaharui setelah habis masa
berlakunya.
Peraturan perusahaan dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan
diterima harus sudah mendapat pengesahan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk. Apabila peraturan perusahaan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 111
ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kerja belum mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang
ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan.
Namun, apabila peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan dalam Pasal 111
ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk
harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan
peraturan perusahaan. Dan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha, pengusaha wajib
menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki tersebut kepada
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 113 UU Ketenagakerjaan
mengatur bahwa perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu
berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan
wakil pekerja/buruh. Hasil perubahan peraturan perusahaan harus mendapat
pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengusaha wajib
memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan, serta memberikan
naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
Pasal 188 UU Ketenagakerjaan
mengatur ketentuan sanksi pidana pelanggaran berupa denda paling sedikit Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengenai
jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan dan Pasal 114 UU Ketenagakerjaan
tentang kewajiban pengusaha untuk memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan
perusahaan serta memberikan naskah peraturan perusahaan kepada pekerja/buruh.
Penambahan Modal
Perseroan
Latar Belakang
Suatu Perseroan
Terbatas (“Perseroan”) dapat meningkatkan modalnya dengan cara melakukan
penambahan modal, yang prosesnya dilakukan berdasarkan atas persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), RUPS dapat
menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan
keputusan RUPS tersebut dalam rangka peningkatan modal Perseroan untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun, dengan catatan bahwa penyerahan kewenangan
tersebut sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
1. Penambahan Modal Dasar
Keputusan RUPS untuk melakukan
penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan
persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar
sesuai dengan ketentuan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.
2. Penambahan Modal ditempatkan dan
disetor
Sedangkan keputusan RUPS untuk
penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah
apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu perdua) bagian
dari seluruh jumlah saham dengan hak suara, dan disetujui oleh lebih dari ½
(satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali
ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
Seluruh saham
yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan
kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi
saham yang sama. Apabila saham yang dikeluarkan tersebut merupakan saham yang
klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, maka yang berhak membeli terlebih
dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham
yang dimilikinya. Pasal 43 ayat (3) UUPT menyebutkan, penawaran terlebih dahulu
itu tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham yang ditujukan kepada:
a. Karyawan
Perseroan;
b.
Pemegang
obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah
dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
c. Dilakukan dalam
rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi (penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, kompensasi piutang, atau pemisahan) yang telah disetujui RUPS.
Namun, apabila para pemegang saham
yang telah ditawarkan terlebih dahulu tidak menggunakan haknya untuk membeli
dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
sejak tanggal penawaran, maka Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak
diambil itu kepada pihak ketiga.
Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Yang didirikan
Berdasarkan Perjanjian
Definisi Perseroan Terbatas menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UUPT”), berbunyi:
“Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut (“Perseroan”), adalah badan hukum
yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya”
Sesuai bunyi
Pasal diatas, maka suatu Perseroan sebagai badan hukum didirikan berdasarkan
“perjanjian”, dimana pendirian Perseroan yang merupakan persekutuan modal di
antara pendiri dan/atau pemegang saham, harus memenuhi hukum perjanjian yang
diatur dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH
Perdata”), khususnya Bab Kedua, Bagian Kesatu tentang Ketentuan Umum
Perjanjian (Pasal 1313-1319 KUH Perdata) dan Bagian tentang Syarat-Syarat
Sahnya Perjanjian (Pasal 1320-1337 KUH Perdata), serta Bagian Ketiga tentang
Akibat Perjanjian (Pasal 1338-1341 KUH Perdata).
Jika ditinjau dari segi hukum
perjanjian, pendirian Perseroan sebagai badan hukum, bersifat “kontraktual”
yaitu berdirinya Perseroan merupakan akibat yang lahir dari perjanjian, dan
juga bersifat “konsensual” yaitu adanya kesepakatan untuk mengikat perjanjian
mendirikan Perseroan.
Menurut Pasal
1313 KUH Perdata, definisi perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau
lebih. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 7 ayat (1) UUPT yang mengatur
tentang pendirian suatu Perseroan yang sah harus didirikan paling sedikit oleh
2 (dua) “orang” atau lebih. Sesuai dengan penjelasan Pasal 7 ayat (1) UUPT
tersebut, yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga
negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan
dalam ayat ini menjelaskan prinsip yang berlaku berdasarkan UUPT bahwa pada
dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian,
karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.
Selanjutnya agar perjanjian
pendirian Perseroan itu sah, harus memenuhi syarat adanya kesepakatan,
kecakapan untuk membuat suatu perikatan, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu
sebab yang halal (Pasal 1320 KUH Perdata), dan berdasar Pasal 1338 KUH Perdata,
maka perjanjian pendirian Perseroan tersebut mengikat sebagai undang-undang
bagi para pendirinya.
PENDIRIAN PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha
membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan
bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan
dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT),
karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh
bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
·
Merupakan bentuk
persekutuan yang berbadan hokum
·
Merupakan
kumpulan modal/saham
·
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
·
Pemegang saham
memiliki tanggung jawab yang terbatas
·
Adanya pemisahan
fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
·
Memiliki
komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
·
Kekuasaan
tertinggi berada pada RUPS
Dasar Hukum
pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
·
PT
Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
·
PT.
Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
·
PT.
PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
·
PT.
PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
·
PT.
PERSERO
Berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha
Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Adapun
syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah
sebagai berikut:
1. Pendiri minimal 2
orang atau lebih (ps. 7(1))
2. Akta Notaris yang
berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri
harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta pendirian
harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal
Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
modal dasar (ps. 32, ps 33)
6. Minimal 1 orang
direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
ps. 108 ayat 3)
7. Pemegang saham
harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan
persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada
Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
1. KTP dari para
Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2. Modal dasar dan
modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya
modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk
memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan
saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun
demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3. Jumlah saham yang
diambil oleh masing-masing pendiri
(presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
(presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4. Susunan Direksi dan
komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan
untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP
perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang
diperlukan adalah:
1. Kartu Keluarga
Direktur Utama
2. NPWP Direksi (kalau
tidak ada, minimal Direktur Utama)
3. Copy Perjanjian
Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
-copy sertifikat tanah dan
-copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
-copy sertifikat tanah dan
-copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4. Pas photo Direktur
Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
sebanyak 2 lembar
5. Foto kantor tampak
depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
6. Stempel perusahaan
(sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting
untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung
diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama
Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu
max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening
perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam
puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar
berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.
FIDUSIA, GADAI, HIPOTIK
1.
Pengertian
Dalam KUH Perdata,
hipotik diatur dalam bab III pasal 1162 s/d 1232. Sedangkan definisi dari
hipotik itu sendiri adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk
mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.
Hak Hipotik merupakan
hak kebendaan yang memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai,
tetapi untuk dijadikan jaminan bagi hutang seseorang. Menurut pasal 1131 B.W.
tentang piutang-piutang yang diistimewakan bahwa “segala kebendaan si berutang,
baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang
baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan
perseorangan.” Yang mana dalam pembahasan yang dikaji dalam makalah ini khusus
kepada kebendaan si berutang berupa benda yang tidak bergerak yang dijadikan
sebagai jaminan untuk hutang, inilah yang termasuk dalam pengertian hak Hipotik
seperti yang telah disebutkan di atas. Apabila orang yang berhutang tidak dapat
menepati kewajibannya, maka orang berpihutang dapat dengan pasti dan mudah
melaksanakan haknya terhadap si berhutang, atau sederhananya si berpiutang
dapat meminta benda yang dijadikan sebagai jaminan, meskipun barang itu sudah
berada di tangan orang lain.
2.
Azas-azas Hipotik
1. Azas
publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh
umum. Hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian
setempat.
2. Azas
spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara
khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak
aada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar
dalam rumah tersebut.
Benda tak bergerak
yang dapat dibebani sebagai hipotik adalah hak milik, hak guna bangunan, hak
usaha baik yang berasal dari konvensi hak-hak barat, maupun yang berasal dari
konvensi hak-hak adaptasi, serta yang telah didapatkan dalam daftar buku tanah
menurut ketentaun PP no. 10 tahun 1961 sejak berlakunya UUPA no. 5 tahun 1960
tanggal 24 september 1960.
3.
Subyek Hipotik
Sesuai dengan pasal
1168 KUH perdata, di sana dijelaskan bahwa tidak ada ketentuan mengenai siapa
yang dapat memberikan hipotik dan siapa yang dapat menerima atau mempunyai hak
hipotik.
Sedangkan badan hukum
menurut tata hukum tanah sekarang tidak berhak memiliki hak milik, kecuali
badan-badan hukum tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti yang
tertuang dalam pasal 21 ayat 2 UUPA. Ada empat golongan badan hukum yang berhak
mempunyai tanah berdasarkan PP no. 38 tahun 1963 yaitu:
1. Badan-badan
pemerintah
2. Perkumpulan-perkumpulan
koperasi pertanian
3. Badan-badan
social yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri
4. Badan-badan
keagamaan yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri.
Mengenai siapa-siapa
yang dapat memberikan hipotik ialah warga negara Indonesia dan badan hukum
Indonesia sebagaimana ketentuan-ketentuan yang ada pada UUPA sendiri.
4.
Obyek Hipotik
Pasal 1164 KUH
perdata mengatakan bahwa yang dapat dibebani dengan hipotik ialah:
1. Benda-benda
tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2. Hak
pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
3. Hak
numpang karang dan hak guna usaha
4. Bunga
tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan
hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.
Pasal 1167 KUH
perdata menyebutkan pula bahwa benda bergerak tidak dapat dibebani dengan
hipotik. Maksudnya adalah sebagai berikut:
1. Benda
tetap karena sifatnya (pasal 506 KUH Perdata)
2. Benda
tetap karena peruntukan (pasal 507 KUH Perdata)
3. Benda
tetap karena UU (pasal 508 KUH Perdata)
5.
Prosedur Pengadaan Hak Hipotik
Syarat-syarat yang
harus dipenuhi ketika akan mengadakan hipotik adalah: 1) Harus ada perjanjian
hutang piutang, 2) Harus ada benda tak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan
hutang.
Setelah syarat di
atas dipenuhi, kemudian dibuat perjanjian hipotik secara tertulis dihadapan
para pejabat pembuat akta tanah atau disingkat PPAT(pasal 19 PP no. 10 tahun
1961), yang dihadiri oleh kresitur, debitur dan dua orang saksi yang mana
salah satu saksi tersebut biasanya adalah kepala desa atau kelurahan setempat
di mana tanah itu terletak. Kemudian akta hipotik itu didaftarkan pada bagian
pendaftaran tanah kantor agrarian yang bersangkutan.
6.
Hapusnya Hipotik
Menurut pasal 1209
ada tiga cara hapusnya hipotik, yaitu:
1. Karena
hapusnya ikatan pokok
2. Karena
pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
3. Karena
penetapan oleh hakim
Adapun hapusnya
hipotik di luar ketentuan KUH Perdata yaitu:
1. Hapusnya
hutang yang dijamin oleh hipotik
2. Afstan
hipotik
3. Lemyapnya
benda hipotik
4. Pencampuran
kedudukan pemegang dan pemberi hipotik
5. Pencoretan,
karena pembersihan atau kepailitan
6. Pencabutan
hak milik
Fidusia
1 Pengertian
Surat perjanjian accesor antar debitor
dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda
bergerak milik debitor kepada kreditor.
2
Jaminan Fidusia
1. Menurut UU No. 42 tahun 1999 pasal
1angka 1 :
Pengalihan suatu atas dasar kepercayaan
dengan ketentuan bahwa hak kepemilikannya diahlikan dan penguasaan tetap ada
pada pemilik benda.
2. Pasal 1 angka 2 UUJF :
Hak jaminan atas benda bergerak baik
yang berwujud maupun tidak berwujud dan tidak bergerak khususnya bangunan yang
tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi
fidusia sebagai agunan atas perlunasan uatang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada pemberi fidusia terhadap kreditur lainnya.
3. Objek Jaminan Fidusia
Benda segala sesuatu
yang dapat memiliki dan dialihkan yang terdaftar maupun tidak terdaftar yang
bergerak maupun yang tidak bergerak dan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan atau hipotik.
4. Hapusnya jaminan
Fidusia
1. hapusnya utang yang
dijamin dengan fidusia
2.
pelepasan
hak atas jaminan fidusia oleh debitur
3.
musnahnya
benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4.
Konkorndansi
:
1. Dasar yang efektif
untuk mempelajari kata-kata
2. Buku petunjuk untuk
menemulan ayat-ayat dalam kitab suci
3. Index,daftar,alfabetis
kata pokok dari sebuah buku atau karya seorang penulis konteks terdekat.
GADAI
1. Pengertian Gadai
Gadai adalah suatu
hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang
diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya
dan yang memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan
dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang
lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang
telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan,
biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Badrul Zaman, 1991).
2. Sifat-sifat umum
gadai
a. Gadai adalah untuk
benda bergerak. Artinya obyek gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun
tidak berwujud (hak tagihan).
b.
Sifat
kebendaan. Artinya memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari
piutangnya pasti dibayar dari nilai barang jaminan.
c.
Benda
gadai dikuasai oleh pemegang gadai. Artinya benda gadai harus diserahkan oleh
pemberi gadai kepada pemegang gadai.
d.
Hak
menjual sendiri benda gadai. Artinya hak untuk menjual sendiri benda gadai oleh
pemegang gadai.
e.
Hak
yang didahulukan.
f.
Hak
accessoir. Artinya hak gadai tergantung pada perjanjian pokok. (Badrul Zaman,
1991).
3. Barang yang dapat digadai
3. Barang yang dapat digadai
Barang yang dapat digadaikan yaitu
semua barang bergerak seperti barang-barang perhiasan, elektronik, peralatan
rumah tangga, mesin, tekstil, dll.
Barang yang tidak dapat digadaikan seperti barang milik pemerintah, surat-surat berharga, hewan dan tanaman, bahan makanan dan benda yang mudah busuk, benda-benda yang kotor, benda-benda yang untuk menguasai dan memindahkan dari satu tempat ke tempat lain memerlukan izin, barang yang karena ukurannya yang besar maka tidak dapat disimpan digadaian, barang yang tidak tetap harganya. (Badrul Zaman, 1991).
Barang yang tidak dapat digadaikan seperti barang milik pemerintah, surat-surat berharga, hewan dan tanaman, bahan makanan dan benda yang mudah busuk, benda-benda yang kotor, benda-benda yang untuk menguasai dan memindahkan dari satu tempat ke tempat lain memerlukan izin, barang yang karena ukurannya yang besar maka tidak dapat disimpan digadaian, barang yang tidak tetap harganya. (Badrul Zaman, 1991).
4.
Hak dan kewajiban pemegang gadai.
a. Hak pemegang gadai.
Menjual gadai dengan kekuasaan sendiri dan atau dengan perantara hakim, atas izin hakim tetap menguasai benda gadai, mendapat ganti rugi, retorsi dan hak undang-undang untuk didahulukan.
Menjual gadai dengan kekuasaan sendiri dan atau dengan perantara hakim, atas izin hakim tetap menguasai benda gadai, mendapat ganti rugi, retorsi dan hak undang-undang untuk didahulukan.
b. Kewajiban pemegang
gadai.
Bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena kelalaiannya, memberitahukan kepada pemberi gadai apabila barang gadai itu di jual dan bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai tersebut. (Badrul Zaman, 1991).
Bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena kelalaiannya, memberitahukan kepada pemberi gadai apabila barang gadai itu di jual dan bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai tersebut. (Badrul Zaman, 1991).
5. Hapusnya gadai :
1. Perjanjian pokok
2. Musnahnya benda gadai
3. Pelaksanaan eksekusi
4. Pemegang gadai telah
melepaskan hak gadai secara sukarela
5. Pemegang gadai telah
kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda
gadai.
Perbedaan gadai dan
hipotik :
1. Gadai harus disertai
dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik
tidak.
2.
Gadai
hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan
hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan
ke orang lain.
3.
Satu
barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang,
tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah
sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat
dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan
perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta
otentik.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut
beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi
tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan hidupnya.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris
Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum
Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code
Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis
menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri
Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda
dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER
namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK (atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang) Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
KUHP Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah
hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda
atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian
materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang
RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal
2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku
sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar
ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata
Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUH Perdata
Isi KUH Perdata
KUH Perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Hukum perdata Indonesia.
Hukum perdata Indonesia.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari
hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara
serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara),
kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk
atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan
perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara
lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan
Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang
terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa
kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum
lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang
tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan
Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan
azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda,
BW diberlakukan mulai 1859, 4
Aturan Hukum Perdata.
Aturan Hukum Perdata.
Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian,
yaitu:
·
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan,
keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian
perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
·
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum
benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak
bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda
berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan.
·
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum
perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
DAFTAR PUSTAKA
-http://www.hukumperseroanterbatas.com/2012/11/26/pentingnya-peraturan-perusahaan/#more-170
-http://www.hukumperseroanterbatas.com/2012/12/05/anggaran-dasar-perseroan-terbatas/#more-195
-http://www.hukumperseroanterbatas.com/2014/06/05/tata-cara-terbaru-dalam-pengesahan-badan-hukum-persetujuan-perubahan-anggaran-dasar-penyampaian-pemberitahuan-perubahan-anggaran-dasar-dan-perubahan-data-perseroan/#more-240
-http://www.hukumperseroanterbatas.com/2012/02/10/penambahan-modal-perseroan/#more-102
-http://www.hukumperseroanterbatas.com/2011/12/15/perseroan-terbatas-sebagai-badan-hukum-yang-didirikan-berdasarkan-perjanjian-2/#sthash.N1qIq7DT.dpuf
-http://annaluchu.blogspot.com/2011/02/fidusia-gadai-hipotik.html
-http://bud1ww.blogspot.com/2010/04/pengertian-hukum-perdata.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar