Kamis, 26 Maret 2015

NIKON CIBINONG


Photografer : Bang Adull (Ade Suprianto)
Kamera : NIKON D3200
Lensa : Kit AF-S DX NIKKOR 18-55mm f/3.5-5.6G VR





















Rabu, 25 Maret 2015

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi


1.    Sebutkan langkah-langkah membuat perusahaan terbatas (PT)? Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Syarat umum pendirian perseroan terbatas :
·         Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
·         Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
·         Nomor NPWP penanggung jawab.
·         Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
·         Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
·         Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
·         Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
·         Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
·         Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·         Siap disurvei.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·         Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
·         Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
·         Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
·         Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
·         Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
·         Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
·         Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.


Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:
1.    Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
2.    Bidang Usaha yang Digeluti
3.    Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
4.    Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
5.    Persentase Kepemilikan Modal
6.    Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7.    Copy KTP Pemilik Modal
8.    Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
9.    NPWP Direktur Utama/Direktur
10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
11. Surat Keterangan Domisili Usaha
12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
13. Nomor Telepon Perusahaan
14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)

Langkah-langkah pendirian PT :
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·         Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
·         Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
·         Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

2. Sebutkan Perbedaan Gadai dan Hipotik ?
Definisi dari hipotik itu sendiri adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang), atau oleh seorang lain atas namanya,dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

Perbedaan Gadai dan Hipotik
1.    Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2.    Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti benda-nya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3.    Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibeban-kan di atas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4.    Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedang­kan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.

3. Sebutkan pengertian hukum perdata dan sejarah hukum perdata?
Definisi
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisihukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

 

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

4.     Jelaskan pengertian Hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hokum perdata di Indonesia dan buat kesimpulannya ?

Definisi

Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan oleh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a.    Berasal dari hukum perdata Indonesia
b.    Berdasarkan sistem nila budaya
c.    Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d.    Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
e.    Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan  yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.

Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.    factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2.    factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
·         Golongan eropa dan yang dipersamakan.
·         Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
·         Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).

Kesimpulan
hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Pada awalnya hukum perdata berasal dari belanda, yang kemudian di adopsi dan di ciptakan oleh pemerintah republik Indonesia  dengan menyesuaikan kondisi sosial dalam negara Indonesia.  sistem hukum lainnya juga sebagai contoh sistem hukum adat maupun sistem hukum islam ikut beperan dalam mewarnai corak hukum yang ada di Indonesia. Walaupun sistem hukum adat dan islam sudah jarang diterapkan, akan tetapi di beberapa daerah masih menerapkan sistem hukum islam dan juga beberapa wilayah masih menggunakan sistem hukum adatnya sebagai penghargaan atas warisan hukum dari nenek moyang disamping itu, mereka juga tetap menerapkan sistem hukum negara yang sudah diatur secara tertulis ataupun tidak di dalam undang-undang dasar Indonesia

5. Sistematika Hukum Perdata
     Hukum Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu :
1.    Hukum tentang diri seseorang
Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.    Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.
3.    Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakanHak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak Perseorangan.
Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4.    Hukum Warisan
Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.
Sistematik yang dipakai oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.) terdiri atas 4 (empat) buku yaitu :
Buku I       “perihal orang”           :          memuat hukum tentang diri seseorang dan Hukum Kekeluargaan.
Buku II      “Perihal Benda”           :          memuat hukum perbendaan serta Hukum Warisan
Buku III     “Perikatan Perikatan”  :      memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu
Buku IV    “Perihal Pembuktian
dan lewat waktu (Daluwarsa)”     :      memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
            Sebagaimana kita lihat, Hukum Kekeluargaan di dalam B.W. itu dimasukkan dalam bagian hukum tentang diri seseorang karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap kecakapan seseorang untuk memilik hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya itu.
Hukum Warisan, dimasukkan dalam bagian tentang hukum perbendaan, karena dianggap Hukum Warisan itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan seseorang.
Perihal pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa) sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan dalam B.W. yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil. Tetapi pernah ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan bagian formil. Soal-soal yang mengenai alat-alat pembuktian terhitung bagian yang termasuk hukum acara materiil yang dapat diatur juga dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil.







Langkah-Langkah Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Pertama, membuat akte Perseroan Terbatas (PT)
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT), berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan :
1.    Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2.    Bidang Usaha
3.    Domisili Perusahaan
4.    Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
5.    Komposisi Pemegang Saham
6.    Modal Dasar Perusahaan (Minimal Rp51.000.000)
7.    Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8.    Susunan Direksi dan Komisaris
9.    KTP Direktur dan Komisaris
10. NPWP Direktur
11. Fasfoto 3x4 2 lembar

Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.







Tata Cara Terbaru Dalam Pengesahan Badan Hukum, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar,  Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan
http://www.indonesiacompanylaw.com/wp-content/uploads/2014/05/IS655-007-300x199.jpg

Tata Cara Terbaru


Pada 26 Maret 2014, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) menerbitkan Peraturan Menkumham No. 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan (“Permenkumham No. 4/2014”). Secara prinsip, Permenkumham No. 4/2014 mengatur tata cara terbaru untuk meningkatkan pelayanan dan dan mempercepat proses pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data perseroan terbatas (“Perseroan”) melalui media elektronik.
Permenkumham No. 4/2014 mengatur tata cara yang cenderung lebih efektif bila dibandingkan dengan tata cara sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham No. M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan (“Permenkumham No. 01/2011”).
Pada dasarnya, Permenkumham No. 4/2014 mengatur bahwa persetujuan maupun penolakan oleh Menkumham disampaikan secara elektronik kepada pemohon. Untuk itu, notaris dapat mencetak sendiri keputusan dari Menkumham tersebut. Dalam hal pemohon berkewajiban untuk menyampaikan dokumen pendukung dalam mengajukan suatu permohonan, maka si pemohon diwajibkan untuk menyampaikan surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa dokumen pendukung telah lengkap. Namun demikian, dokumen-dokumen pendukung tersebut dalam bentuk fisik akan disimpan oleh notaris. Hal ini berbeda dengan Permenkumham No. 01/2011, yang mewajibkan pemohon untuk menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dengan dokumen pendukung.

Permohonan Melalui Media Elektronik

Secara substansi, proses dan permohonan pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data Perseroan sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham No. 4/2014 adalah sama. Permohonan-permohonan tersebut diajukan melalui sistem administrasi badan hukum (“SABH”). SABH adalah pelayanan jasa teknologi Perseroan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sedangkan, yang dimaksud sebagai pemohon adalah pendiri secara bersama-sama atau direksi Perseroan  dalam hal Perseroan telah memperoleh status badan hukum, atau likuidator Perseroan apabila Perseroan telah bubar (“Pemohon”).
Untuk permohonan pengesahan badan hukum didahului dengan pengajuan nama Perseroan kepada Menkumham. Persetujuan maupun penolakan pengajuan nama tersebut akan diberikan kepada Pemohon secara elektronik. Permohonan pengesahan badan hukum wajib diajukan secara elektronik kepada Menkumham paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penandatanganan akta pendirian. Permohonan tersebut dilakukan dengan mengisi format pendirian Perseroan. Pemohon berkewajiban untuk membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Pemohon juga wajib untuk menyampaikan surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa format pendirian Perseroan dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, dokumen pendukung terkait dengan permohonan pendirian Perseroan akan disimpan oleh notaris.
Keputusan Menkumham mengenai pengesahan badan hukum diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari Menkumham. Keputusan Menkumham tersebut disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dan dapat langsung dicetak oleh notaris dengan dibubuhi cap jabatan oleh notaris. Selain itu, surat keputusan Menkumham tersebut juga harus memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”.
Adapun tata cara (i) pembayaran biaya permohonan, (ii) penyampaian surat pernyataan Pemohon, (iii) pernyataan tidak terdapatnya keberatan dari Menkumham setelah dilengkapinya format pengisian data permohonan melalui SABH, (iv) jangka waktu penerbitan keputusan Menkumham, (v) penyampaian keputusan Menkumham, (vi) penyimpanan dokumen pendukung oleh notaris, serta (vii) pencetakan keputusan Menkumham oleh notaris, secara mutatis mutandis berlaku dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar, pemberitahuan perubahan anggaran, dan pemberitahuan perubahan data Perseroan. Adapun yang berbeda dari permohonan tersebut adalah terletak pada jenis masing-masing dokumen pendukung.


Permohonan Secara Non-Elektronik
Dalam hal permohonan pengesahan badan hukum, permohonan perubahan anggaran dasar, atau permohonan perubahan data Perseroan tidak dapat diajukan secara elektronik dengan alasan (i) tempat kedudukan notaris belum tersedia jaringan internet; atau (ii) SABH tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menkumham, maka Pemohon dapat mengajukan permohonan secara manual. Permohonan secara manual tersebut dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung. Selain itu, permohonan secara manual juga perlu beserta surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan notaris tersebut belum terjangkau fasilitas internet.
Dengan berlakunya Permenkumham No. 4/2014 maka Permenkumham No. 01/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
http://www.hukumperseroanterbatas.com/wp-content/uploads/2012/12/677-02601851n-300x199.jpg


Akta pendirian sebuah Perseroan Terbatas (“Perseroan”) memuat anggaran dasar Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur bahwa anggaran dasar Perseroan harus sekurang-kurangnya memuat :

1.    nama dan tempat kedudukan Perseroan;
2.    maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
3.    jangka waktu berdirinya Perseroan;
4.    besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
5.    jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
6.    nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
7.    penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
8.    tata cara pengangkatan, penggatian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
9.    tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.

Pasal 15 UUPT juga mengatur mengenai hal-hal apa yang tidak boleh dimuat dalam sebuah anggaran dasar, yaitu:

1.    ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham;
2.    ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.


Anggaran dasar Perseroan mengatur ketentuan mengenai :
1.    tata cara pengunduran diri anggota Direksi;
2.    tata cara pengisian jabatan angota Direksi yang lowong;
3.    pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.
Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam pemanggilan RUPS. RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai dapat diselenggarakan RUPS kedua. RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Perubahan-perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapatkan persetujuan Menteri. Perubahan-perubahan yang harus mendapatkan persetujuan Menteri meliputi perubahan atas:
1.    nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
2.    maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
3.    jangka waktu berdirinya Perseroan;
4.    besarnya modal dasar;
5.    pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
6.    status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya.
Perubahan anggaran dasar selain dari perubahan-perubahan yang disebutkan di atas tidak harus mendapatkan persetujuan Menteri, tetapi Perseroan hanya perlu memberitahukan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
Perubahan anggaran dasar Perseroan dibuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar Perseroan yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat oleh notaris harus dinyatakan dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat atau akta perubahan anggaran dasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diajukan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar Perseroan. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir.



Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan dapat ditolak apabila:
1.    bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar;
2.    isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
3.    terdapat keberatan dari kreditur atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.
Perubahan anggaran dasar Perseroan yang harus mendapatkan persetujuan Menteri mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan. Sedangkan perubahan anggaran dasar Perseroan yang diberitahukan kepada Menteri mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.
Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal:
1.    efektif pemberitahuan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik;
2.    dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka penggabungan atau pengambilalihan berlaku sejak tanggal:
1.    persetujuan Menteri;
2.    kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri;
3.    pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta penggabungan atau akta pengambilalihan.


http://www.hukumperseroanterbatas.com/wp-content/uploads/2012/11/677-06010636n-300x199.jpg

Pentingnya Peraturan Perusahaan

Setiap perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan jasa dan/atau barang baik nasional maupun multinasional dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pastinya membutuhkan suatu peraturan perusahaan yang berlaku dan dipatuhi oleh seluruh karyawan agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian peraturan perusahaan berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan disusun oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Penyusunan peraturan perusahaan dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Peraturan perusahaan bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
1.    hak dan kewajiban pengusaha;
2.    hak dan kewajiban pekerja/buruh;
3.    syarat kerja;
4.    tata tertib perusahaan; dan
5.    jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dan peraturan perusahaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun serta wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Peraturan perusahaan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima harus sudah mendapat pengesahan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Apabila peraturan perusahaan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja belum mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan. Namun, apabila peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. Dan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha, pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki tersebut kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 113 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh. Hasil perubahan peraturan perusahaan harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan, serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
Pasal 188 UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan sanksi pidana pelanggaran berupa denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengenai jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan dan Pasal 114 UU Ketenagakerjaan tentang kewajiban pengusaha untuk memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan serta memberikan naskah peraturan perusahaan kepada pekerja/buruh.

Penambahan Modal Perseroan

http://www.hukumperseroanterbatas.com/wp-content/uploads/2012/02/677-02603002n-300x199.jpg

Latar Belakang

Suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”) dapat meningkatkan modalnya dengan cara melakukan penambahan modal, yang prosesnya dilakukan berdasarkan atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS tersebut dalam rangka peningkatan modal Perseroan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dengan catatan bahwa penyerahan kewenangan tersebut sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

1. Penambahan Modal Dasar
Keputusan RUPS untuk melakukan penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.
2. Penambahan Modal ditempatkan dan disetor
Sedangkan keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara, dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
Seluruh saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. Apabila saham yang dikeluarkan tersebut merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, maka yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya. Pasal 43 ayat (3) UUPT menyebutkan, penawaran terlebih dahulu itu tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham yang ditujukan kepada:

a.    Karyawan Perseroan;
b.    Pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
c.    Dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi (penggabungan, peleburan, pengambilalihan, kompensasi piutang, atau pemisahan) yang telah disetujui RUPS.
Namun, apabila para pemegang saham yang telah ditawarkan terlebih dahulu tidak menggunakan haknya untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran, maka Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil itu kepada pihak ketiga.

Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Yang didirikan Berdasarkan Perjanjian

http://www.hukumperseroanterbatas.com/wp-content/uploads/2011/12/700-00065416n-225x300.jpg

Definisi Perseroan Terbatas menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UUPT”), berbunyi:
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut (“Perseroan”), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”
Sesuai bunyi Pasal diatas, maka suatu Perseroan sebagai badan hukum didirikan berdasarkan “perjanjian”, dimana pendirian Perseroan yang merupakan persekutuan modal di antara pendiri dan/atau pemegang saham, harus memenuhi hukum perjanjian yang diatur dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), khususnya Bab Kedua, Bagian Kesatu tentang Ketentuan Umum Perjanjian (Pasal 1313-1319 KUH Perdata) dan Bagian tentang Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320-1337 KUH Perdata), serta Bagian Ketiga tentang Akibat Perjanjian (Pasal 1338-1341 KUH Perdata).
Jika ditinjau dari segi hukum perjanjian, pendirian Perseroan sebagai badan hukum, bersifat “kontraktual” yaitu berdirinya Perseroan merupakan akibat yang lahir dari perjanjian, dan juga bersifat “konsensual” yaitu adanya kesepakatan untuk mengikat perjanjian mendirikan Perseroan.
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, definisi perjanjian  adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 7 ayat (1) UUPT yang mengatur tentang pendirian suatu Perseroan yang sah harus didirikan paling sedikit oleh 2 (dua) “orang” atau lebih. Sesuai dengan penjelasan Pasal 7 ayat (1) UUPT tersebut, yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan dalam ayat ini menjelaskan prinsip yang berlaku berdasarkan UUPT bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.
Selanjutnya agar perjanjian pendirian Perseroan itu sah, harus memenuhi syarat adanya kesepakatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal (Pasal 1320 KUH Perdata), dan berdasar Pasal 1338 KUH Perdata, maka perjanjian pendirian Perseroan tersebut mengikat sebagai undang-undang bagi para pendirinya.

PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

 

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:

·         Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hokum

·         Merupakan kumpulan modal/saham

·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya

·         Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas

·         Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi

·         Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas

·         Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS

Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
·         PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
·         PT. Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
·         PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
·         PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
·         PT. PERSERO
Berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.    Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.    Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.    Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.    Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.    Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.    Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
7.    Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
1.    KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2.    Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3.    Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4.    Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
1.    Kartu Keluarga Direktur Utama
2.    NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3.    Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
-copy sertifikat tanah dan
-copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4.    Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
5.    Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
6.    Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.



FIDUSIA, GADAI, HIPOTIK


1. Pengertian
Dalam KUH Perdata, hipotik diatur dalam bab III pasal 1162 s/d 1232. Sedangkan definisi dari hipotik itu sendiri adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.
Hak Hipotik merupakan hak kebendaan yang memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi untuk dijadikan jaminan bagi hutang seseorang. Menurut pasal 1131 B.W. tentang piutang-piutang yang diistimewakan bahwa “segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.” Yang mana dalam pembahasan yang dikaji dalam makalah ini khusus kepada kebendaan si berutang berupa benda yang tidak bergerak yang dijadikan sebagai jaminan untuk hutang, inilah yang termasuk dalam pengertian hak Hipotik seperti yang telah disebutkan di atas. Apabila orang yang berhutang tidak dapat menepati kewajibannya, maka orang berpihutang dapat dengan pasti dan mudah melaksanakan haknya terhadap si berhutang, atau sederhananya si berpiutang dapat meminta benda yang dijadikan sebagai jaminan, meskipun barang itu sudah berada di tangan orang lain.

2. Azas-azas Hipotik
1.      Azas publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum. Hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
2.      Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak aada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam rumah tersebut.
Benda tak bergerak yang dapat dibebani sebagai hipotik adalah hak milik, hak guna bangunan, hak usaha baik yang berasal dari konvensi hak-hak barat, maupun yang berasal dari konvensi hak-hak adaptasi, serta yang telah didapatkan dalam daftar buku tanah menurut ketentaun PP no. 10 tahun 1961 sejak berlakunya UUPA no. 5 tahun 1960 tanggal 24 september 1960.

3. Subyek Hipotik
Sesuai dengan pasal 1168 KUH perdata, di sana dijelaskan bahwa tidak ada ketentuan mengenai siapa yang dapat memberikan hipotik dan siapa yang dapat menerima atau mempunyai hak hipotik.
Sedangkan badan hukum menurut tata hukum tanah sekarang tidak berhak memiliki hak milik, kecuali badan-badan hukum tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti yang tertuang dalam pasal 21 ayat 2 UUPA. Ada empat golongan badan hukum yang berhak mempunyai tanah berdasarkan PP no. 38 tahun 1963 yaitu:
1.      Badan-badan pemerintah
2.      Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian
3.      Badan-badan social yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri
4.      Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri.
Mengenai siapa-siapa yang dapat memberikan hipotik ialah warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia sebagaimana ketentuan-ketentuan yang ada pada UUPA sendiri.


4. Obyek Hipotik
Pasal 1164 KUH perdata mengatakan bahwa yang dapat dibebani dengan hipotik ialah:
1.      Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2.      Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
3.      Hak numpang karang dan hak guna usaha
4.      Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.
Pasal 1167 KUH perdata menyebutkan pula bahwa benda bergerak tidak dapat dibebani dengan hipotik. Maksudnya adalah sebagai berikut:
1.      Benda tetap karena sifatnya (pasal 506 KUH Perdata)
2.      Benda tetap karena peruntukan (pasal 507 KUH Perdata)
3.      Benda tetap karena UU (pasal 508 KUH Perdata)

5. Prosedur Pengadaan Hak Hipotik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengadakan hipotik adalah: 1) Harus ada perjanjian hutang piutang, 2) Harus ada benda tak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang.
Setelah syarat di atas dipenuhi, kemudian dibuat perjanjian hipotik secara tertulis dihadapan para pejabat pembuat akta tanah atau disingkat PPAT(pasal 19 PP no. 10 tahun 1961), yang dihadiri oleh kresitur, debitur dan dua orang saksi yang mana salah satu saksi tersebut biasanya adalah kepala desa atau kelurahan setempat di mana tanah itu terletak. Kemudian akta hipotik itu didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian yang bersangkutan.

6. Hapusnya Hipotik
Menurut pasal 1209 ada tiga cara hapusnya hipotik, yaitu:
1.      Karena hapusnya ikatan pokok
2.      Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
3.      Karena penetapan oleh hakim
Adapun hapusnya hipotik di luar ketentuan KUH Perdata yaitu:
1.      Hapusnya hutang yang dijamin oleh hipotik
2.      Afstan hipotik
3.      Lemyapnya benda hipotik
4.      Pencampuran kedudukan pemegang dan pemberi hipotik
5.      Pencoretan, karena pembersihan atau kepailitan
6.      Pencabutan hak milik



Fidusia
1        Pengertian
      Surat perjanjian accesor antar debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor.

2 Jaminan Fidusia
      1. Menurut UU No. 42 tahun 1999 pasal 1angka 1 :
      Pengalihan suatu atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikannya diahlikan dan penguasaan tetap ada pada pemilik benda.
     2. Pasal 1 angka 2 UUJF :
     Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan atas perlunasan uatang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemberi fidusia terhadap kreditur lainnya.

3. Objek Jaminan Fidusia
Benda segala sesuatu yang dapat memiliki dan dialihkan yang terdaftar maupun tidak terdaftar yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.

4. Hapusnya jaminan Fidusia
1.    hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2.    pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitur
3.    musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4.    Konkorndansi :
1.    Dasar yang efektif untuk mempelajari kata-kata
2.    Buku petunjuk untuk menemulan ayat-ayat dalam kitab suci
3.    Index,daftar,alfabetis kata pokok dari sebuah buku atau karya seorang penulis konteks terdekat.


GADAI
1.  Pengertian Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Badrul Zaman, 1991).

2. Sifat-sifat umum gadai
a.    Gadai adalah untuk benda bergerak. Artinya obyek gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud (hak tagihan).

b.    Sifat kebendaan. Artinya memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai barang jaminan.

c.    Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai. Artinya benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai.

d.    Hak menjual sendiri benda gadai. Artinya hak untuk menjual sendiri benda gadai oleh pemegang gadai.

e.    Hak yang didahulukan.

f.     Hak accessoir. Artinya hak gadai tergantung pada perjanjian pokok. (Badrul Zaman, 1991).

3. Barang yang dapat digadai
Barang yang dapat digadaikan yaitu semua barang bergerak seperti barang-barang perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, tekstil, dll.
Barang yang tidak dapat digadaikan seperti barang milik pemerintah, surat-surat berharga, hewan dan tanaman, bahan makanan dan benda yang mudah busuk, benda-benda yang kotor, benda-benda yang untuk menguasai dan memindahkan dari satu tempat ke tempat lain memerlukan izin, barang yang karena ukurannya yang besar maka tidak dapat disimpan digadaian, barang yang tidak tetap harganya. (Badrul Zaman, 1991).

4. Hak dan kewajiban pemegang gadai.
a.    Hak pemegang gadai.
Menjual gadai dengan kekuasaan sendiri dan atau dengan perantara hakim, atas izin hakim tetap menguasai benda gadai, mendapat ganti rugi, retorsi dan hak undang-undang untuk didahulukan.
b.    Kewajiban pemegang gadai.
Bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena kelalaiannya, memberitahukan kepada pemberi gadai apabila barang gadai itu di jual dan bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai tersebut. (Badrul Zaman, 1991).

5. Hapusnya gadai :
1.    Perjanjian pokok
2.    Musnahnya benda gadai
3.    Pelaksanaan eksekusi
4.    Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.    Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6.    Penyalahgunaan benda gadai.


Perbedaan gadai dan hipotik :
1.    Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak. 
2.    Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3.    Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4.    Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.



Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1.    Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
2.    Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.    Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.    Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.    Wetboek van Koophandel disingkat WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

KUHP Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.


Isi KUH Perdata
KUH Perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.    Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2.    Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3.    Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4.    Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Hukum perdata Indonesia.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859, 4
Aturan Hukum Perdata.
Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
·         Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
·         Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
·         Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.







DAFTAR PUSTAKA
-http://www.hukumperseroanterbatas.com/2012/11/26/pentingnya-peraturan-perusahaan/#more-170
-http://www.hukumperseroanterbatas.com/2012/12/05/anggaran-dasar-perseroan-terbatas/#more-195
-http://www.hukumperseroanterbatas.com/2014/06/05/tata-cara-terbaru-dalam-pengesahan-badan-hukum-persetujuan-perubahan-anggaran-dasar-penyampaian-pemberitahuan-perubahan-anggaran-dasar-dan-perubahan-data-perseroan/#more-240
-http://www.hukumperseroanterbatas.com/2012/02/10/penambahan-modal-perseroan/#more-102
-http://www.hukumperseroanterbatas.com/2011/12/15/perseroan-terbatas-sebagai-badan-hukum-yang-didirikan-berdasarkan-perjanjian-2/#sthash.N1qIq7DT.dpuf
-http://annaluchu.blogspot.com/2011/02/fidusia-gadai-hipotik.html
-http://bud1ww.blogspot.com/2010/04/pengertian-hukum-perdata.html